Walhi Sumut Kritik Kerjasama Poldasu Dengan Sejumlah Perusahaan

Senin, 13 Desember 2021 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walhi Sumut (Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara) dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan, kritik Pedoman Kerjasama Teknis (PKT) yang diduga dilakukan antara Polda Sumatera Utara (Poldasu), dengan sejumlah perusahaan di Sumut.D|Med-24

Walhi Sumut (Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara) dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan, kritik Pedoman Kerjasama Teknis (PKT) yang diduga dilakukan antara Polda Sumatera Utara (Poldasu), dengan sejumlah perusahaan di Sumut.D|Med-24

Medan-Mediadelegasi: Walhi Sumut (Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara) dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan, kritik Pedoman Kerjasama Teknis (PKT) yang diduga dilakukan antara Polda Sumatera Utara (Poldasu), dengan sejumlah perusahaan di Sumut.

Walhi Sumut kritik Poldasu yang melakukan PKT dengan sejumlah perusahaan diantaranya, PTPN-IV, PT Agincourt Resources, PT Inalum, PDAM Tirtanadi, PT Barumun Agro Sentosa, PT Rimba Mujur Mahkota, PT North Sumatera Hydro Energy, dan PTPN-II.

“Walhi Sumut dan LBH Medan menilai PKT yang dilakukan oleh Poldasu bersama perusahaan tersebut, hanya akan semakin memperkuat posisi perusahaan untuk mendapatkan impunitas hukum,” kata Manager Kajian dan Advokasi Walhi Sumut Putra Septian, didampingi Kepala Divisi SDA LBH Medan, M Alinafiah Matondang dalam keterangan pers di kantor LBH Medan, Senin (13/12/2021)

Dijelaskan mereka, dampak dari aktivitas perusahaan yang melakukan pedoman kerjasama tersebut sampai saat ini telah banyak melahirkan konflik struktural, dan berimplikasi terhadap kerusakan lingkungan hidup serta perampasan ruang hidup masyarakat.

Selain itu, PKT yang dilakukan oleh Poldasu dan perusahaan akan berpotensi memunculkan praktik penyalahgunaan wewenang, institusi kepolisian dengan menggunakan kekuatan atas nama pengamanan yang dilakukan, untuk melakukan pengawalan terhadap aktivitas perusahaan, serta akan memunculkan potensi kejahatan korupsi yang terstruktur dan sistematis.

“Alasan utama lainnya adalah Ketika institusi kepolisian melakukan hubungan kerjasama dengan perusahaan, hal ini akan berpotensi menggangu netralitas kepolisian dalam melakukan perlindungan, pengayoman, penegakkan hukum, dan pelayanan kepada masyarakat serta akan menyebabkan hilangnya kontrol kekuatan masyarakat sipil kepada institusi kepolisian,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Saksi Mantan Kabag Keuangan Tirtanadi Deliserdang Heran, Cek Diteken Rp36 Juta Berubah Jadi Rp56 Juta

Hubungan ini juga dinilai akan mendasari semakin luasnya kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi. Sebagai dampak dari kebutuhan operasionalnya, banyak kegiatan kepolisian yang dirahasiakan.

“Jika institusi kepolisian sudah biasa dengan kerahasiaan atau tertutup pasti akan rentan terhadap tindakan korupsi. Korupsi yang jarang diperiksa dalam tubuh kepolisian, tentu akan memunculkan hilangnya integritas kepolisian terhadap publik, dan memperoleh kebencian terhadap publik” terangnya.

“Jika melihat fungsi kepolisian pada dasarnya kepolisian adalah institusi yang bertanggung jawab langsung dibawah presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat tentunya bukan kepada perusahaan,” ucapnya menambahkan.

Karena itu, lanjutnya, melihat tingginya eskalasi konflik pengelolaan sumber daya alam di Sumut, ironis jika melihat institusi Poldasu masih melakukan hubungan kerjasama dengan perusahaan yang telah jelas banyak melakukan pelanggaran hak sipil politk dan hak ekonomi, sosial, dan budaya kepada masyarakat.

“Apalagi diketahui diantara beberapa perusahaan yang melakukan pedoman kerjasama teknis dengan Poldasu tersebut, sampai saat ini banyak memunculkan polemik dan ancaman terhadap perlindungan lingkungan hidup, akibat dari aktivitas perusahaannya seperti PT North Sumatera Hydro Energy,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bobby Nasution: Medan Baru Dapat 10 Ribu Vaksin

Selain itu ada juga PT Agincourt Resources merupakan sebuah perusahaan pertambangan yang bergerak di bidang eksplorasi, penambangan, dan pengolahan mineral batangan emas dan perak. Tempat operasinya adalah di Tambang Emas Martabe di Sumatera yang merupakan pit tambang terbuka, dan pengolahan konvensional mendukung produksi emas dan perak batangan.

Padahal menurut mereka, berdasarkan SK Menteri Kehutanan 579 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Sumatera Utara, wilayah ‘Contract of Work’ PT Agincourt tumpang tindih dengan Kawasan Hutan Lindung Batang Toru di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan seluas 30.629 ha.

“Tumpang tindih wilayah “Contract of Work” dengan hutan lindung Batang Toru menjadi kekhawatiran besar dan permasalahan serius yang bisa membahayakan ekosistem ini secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.

Oleh karena itu, Walhi Sumut ersama LBH Medan meminta agar, Poldasu lebih mempertimbangkan penyelamatan lingkungan hidup dan hak asasi manusia serta tetap menjaga netralitas dan juga profesionalitas institusi kepolisian sesuai dengan esensi tugas, fungsi, dan wewenangnya. “Bukan justru melakukan perjanjian kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang telah nyata menjadi pelaku kerusakan lingkungan hidup dan perampasan sumber penghidupan rakyat,” ungkapnya.D|Med-24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Berita Terbaru

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan. (Foto:Ist)

Kota Pematangsiantar

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:58 WIB