Wali Kota Medan Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 17.851 Pekerja Rentan

Rico Waas menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis dalam apel bersama bertajuk Medan Peduli Pekerja Rentan 2025 di Halaman Depan Kantor Walikota Medan, Senin, 26 Mei 2025 (Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan).

Medan-Mediadelegasi : Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 17.851 pekerja rentan, termasuk pengemudi Ojek Online (Ojol). Langkah ini sebagai bentuk perhatian Pemko Medan yang peduli terhadap nasib pekerja rentan yang ada di Kota Medan.

Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan tersebut dilakukan Rico Waas secara simbolis dalam apel bersama bertajuk Medan Peduli Pekerja Rentan 2025 di Halaman Depan Kantor Walikota Medan.

Rico Waas dalam sambutannya mengatakan bahwa apel bersama ini merupakan komitmen nyata dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh pekerja khususnya pekerja rentan. Ia berharap bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan dapat melindungi diri pekerja dan juga keluarganya.

Bacaan Lainnya

Rico Waas mengatakan bahwa pekerja rentan sering kali dalam kondisi yang tidak memiliki kepastian penghasilan dan belum mendapatkan akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Pemko Medan telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sebanyak 30.785 orang.

Program perlindungan ini meliputi pekerja rentan, pelayan masyarakat, guru mengaji, guru sekolah minggu, pengurus rumah ibadah, penggali kubur, nelayan, dan juga non ASN. Rico Waas berharap bahwa program ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan.

Rico Waas juga mengatakan bahwa langkah ini juga sebagai upaya Pemko Medan dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan. Ia berharap bahwa program ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Rico Waas juga secara khusus berpesan kepada pengemudi ojek online bahwa pemberian BPJS Ketenagakerjaan bukan berarti mereka dapat ugal-ugalan membawa kendaraan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Ia berharap bahwa pengemudi ojol dapat lebih berhati-hati dalam berkendara.

Deputi Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah mengatakan bahwa pekerja rentan yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 17.851 orang dengan dua program manfaat yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Hendra Nopriansyah juga menjelaskan bahwa jika pekerja rentan itu meninggal dunia, maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp.42 juta. Sedangkan jika mengalami kecelakaan kerja, maka akan ditanggung biaya perawatannya sampai sembuh.

Pos terkait