“Pemko Medan siap mendukung Program ini, karena dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan masyarakat khususnya tenaga kerja sangat merasakan manfaatnya. Guna mendukung program tersebut nantinya Pemko Medan akan membuat regulasi pendukungnya,” kata Wali Kota Medan.
Kemudian Wali Kota Medan meminta agar BPJS ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sebelumnya Pps Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Rasidin yang hadir bersama pegawai lainnya mengungkapkan bahwa kehadirannya guna menyampaikan Inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Wali Kota Medan.
“Kami juga berencana mengajak Pemko Medan untuk menerapkan Inpres tentang Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketanagakerjaan tersebut di Kota Medan. Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja dalam mencapai kesejahteraan,” jelasnya.D|Med-Gur|ril.