Medan-Mediadelegasi: Wali Kota Medan Bobby Nasution memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan SE Wali Kota No. 440/5352 tanggal 23 Juni 2021, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 di Kota Medan, dimana kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat sampai hanya sampai pukul 17.00 WIB.
Saat doorsetop, Rabu (7/7) di Balai Kota, Bobby Nasution didampingi Plt Dinas Kesehatan Syamsul Nasution menjelaskan, diperketatnya kegiatan PPKM Mikro dilakukan setelah menerima surat instruksi dari Mendagri (Mentri Dalam Negeri) dan juga sesuai dengan instruksi Gubernur Sumatera Utara.
Ditambahkan Bobby Nasution, ada beberapa poin dalam SE salah satunya pembatasan jam operasional beberapa kegiatan ekonomi dibatasi sampai pukul 17.00 WIB.