Walikota medan 4 periode terakhir bobby memutus rentetan kasus dari pejabat pendahulunya

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Medan-Mediadegasi: Masa jabatan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan bakal berakhir lusa bertepatan dirinya dilantik sebagai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) periode 2025-2030. Bobby bakal menjadi sosok Wali Kota Medan pertama hasil pemilihan langsung yang tidak terpidana korupsi saat menjabat.

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (18/2/2025), terdapat 3 mantan Wali Kota Medan hasil pemilihan langsung yang terjerat korupsi. Ketiganya adalah Abdillah, Rahudman Harahap, dan Dzulmi Eldin.

Abdillah merupakan Wali Kota Medan periode 2000-2005 dan 2005-2010. Namun 2008 Abdillah terjerat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan penyalahgunaan APBD Kota Medan.

Dalam kasus tersebut, Abdillah saat itu divonis bersalah dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah wajib membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Hukuman itu dipangkas di tingkat banding hingga dikuatkan pada tingkat kasasi menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp 12,1 miliar. Abdillah kemudian bebas pada 1 Juni 2010 usai menjalani 2/3 hukuman.

BACA JUGA:  3.555 Warga Ikuti Program Mudik Gratis Pemko Medan

Sementara Rahudman Harahap merupakan Wali Kota Medan 2010-2015. Namun pada 2013, Rahudman terjerat dalam 2 kasus dugaan korupsi.
Kasus pertama saat dia menjadi Sekda Tapanuli Selatan terkait dana tunjangan aparat desa ke kas Pemda. Dalam kasus pertama itu, dia dihukum 4 tahun penjara.

Kasus kedua terkait alih fungsi lahan PT KAI. Aparat penegak hukum menilai ada unsur korupsi saat Rahudman mengalihkan fungsi lahan milik PT KAI ke pengusaha Handoko Lie. Aset tanah yang ditaksir bernilai mencapai Rp 185 miliar.

Dalam putusan peninjauan kembali (PK) perkara ini tahun 2021, Mahkamah Agung menilai perbuatan Rahudman termasuk ranah perdata, bukan pidana. Rahudman lepas dari pidana penjara di tingkat kasasi yang harus dijalaninya selama 10 tahun dan bebas tahun 2021.

BACA JUGA:  FKIB Minta Kejaksaan Periksa Kabid SDA Dinas PUPR Sumut Soal Proyek AWLR

Sedangkan Dzulmi Eldin merupakan Wali Kota Medan periode 2013-2015 dan 2016-2020. Namun pada 15 Oktober 2019, Dzulmi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas.

Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menerima suap.

Dzulmi kemudian bebas bersyarat pada 28 Februari 2023. Dzulmi ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Sebelum Bobby, Akhyar Nasution sempat menjabat sebagai Wali Kota Medan sisa jabatan 2016-2020. Akhyar menjadi Wali Kota Medan hanya beberapa hari.

Akhyar kemudian bertarung melawan Bobby di Pilwalkot Medan 2020. Hasilnya, Bobby yang berpasangan dengan Aulia Rachman keluar sebagai pemenang.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB