Walikota medan 4 periode terakhir bobby memutus rentetan kasus dari pejabat pendahulunya

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Medan-Mediadegasi: Masa jabatan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan bakal berakhir lusa bertepatan dirinya dilantik sebagai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) periode 2025-2030. Bobby bakal menjadi sosok Wali Kota Medan pertama hasil pemilihan langsung yang tidak terpidana korupsi saat menjabat.

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (18/2/2025), terdapat 3 mantan Wali Kota Medan hasil pemilihan langsung yang terjerat korupsi. Ketiganya adalah Abdillah, Rahudman Harahap, dan Dzulmi Eldin.

Abdillah merupakan Wali Kota Medan periode 2000-2005 dan 2005-2010. Namun 2008 Abdillah terjerat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan penyalahgunaan APBD Kota Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus tersebut, Abdillah saat itu divonis bersalah dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah wajib membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

BACA JUGA:  Rapidin: Petugas Partai Harus Rajin Turun ke Bawah

Hukuman itu dipangkas di tingkat banding hingga dikuatkan pada tingkat kasasi menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp 12,1 miliar. Abdillah kemudian bebas pada 1 Juni 2010 usai menjalani 2/3 hukuman.

Sementara Rahudman Harahap merupakan Wali Kota Medan 2010-2015. Namun pada 2013, Rahudman terjerat dalam 2 kasus dugaan korupsi.
Kasus pertama saat dia menjadi Sekda Tapanuli Selatan terkait dana tunjangan aparat desa ke kas Pemda. Dalam kasus pertama itu, dia dihukum 4 tahun penjara.

Kasus kedua terkait alih fungsi lahan PT KAI. Aparat penegak hukum menilai ada unsur korupsi saat Rahudman mengalihkan fungsi lahan milik PT KAI ke pengusaha Handoko Lie. Aset tanah yang ditaksir bernilai mencapai Rp 185 miliar.

Dalam putusan peninjauan kembali (PK) perkara ini tahun 2021, Mahkamah Agung menilai perbuatan Rahudman termasuk ranah perdata, bukan pidana. Rahudman lepas dari pidana penjara di tingkat kasasi yang harus dijalaninya selama 10 tahun dan bebas tahun 2021.

BACA JUGA:  BKAG Kota Medan Audiensi dengan Wali Kota, Perkuat Kerukunan Antar Gereja

Sedangkan Dzulmi Eldin merupakan Wali Kota Medan periode 2013-2015 dan 2016-2020. Namun pada 15 Oktober 2019, Dzulmi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas.

Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menerima suap.

Dzulmi kemudian bebas bersyarat pada 28 Februari 2023. Dzulmi ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Sebelum Bobby, Akhyar Nasution sempat menjabat sebagai Wali Kota Medan sisa jabatan 2016-2020. Akhyar menjadi Wali Kota Medan hanya beberapa hari.

Akhyar kemudian bertarung melawan Bobby di Pilwalkot Medan 2020. Hasilnya, Bobby yang berpasangan dengan Aulia Rachman keluar sebagai pemenang.D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terbaru