​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua. (Foto:Ist)

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tampak emosional usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

​Momen Haru Pasca-sidang

​Berdasarkan pantauan di lokasi, sesaat setelah hakim menutup persidangan, Nadiem langsung beranjak dari kursi terdakwa menuju deretan kursi keluarga. Ia menghampiri ayahnya, Nono Anwar Makarim, dan ibunya untuk bersalaman serta berpelukan.

​Tak lama berselang, Nadiem memeluk erat sang istri, Franka Franklin. Dalam suasana haru tersebut, Nadiem yang mengenakan kemeja batik tampak tertunduk lesu saat merangkul keluarganya sebelum meninggalkan ruang sidang.

BACA JUGA:  Yusri Usman Soroti Kontrak Pertamina dan SOMO Irak

​Rincian Tuntutan dan Uang Pengganti

​Dalam amar tuntutannya, Jaksa meyakini Nadiem bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

​”Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

​Selain hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar:

​Denda: Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

​Uang Pengganti: Rp 5,6 triliun.

​Ketentuan: Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 9 tahun.

​Reaksi Nadiem: “Kenapa Lebih Besar dari Teroris?”

​Ditemui usai persidangan, Nadiem Makarim mengaku terkejut dengan beratnya tuntutan yang diajukan jaksa. Ia menilai angka 18 tahun penjara ditambah beban uang pengganti sebagai sebuah “rekor” yang tidak masuk akal.

BACA JUGA:  Kemendagri Ungkap Proses Sengketa Wilayah Empat Pulau di Aceh

​”Rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain. 18 (tahun) plus 9 (tahun),” kata Nadiem kepada awak media.

​Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan jaksa, mengingat ia merasa tidak ada aturan administrasi yang dilanggar dalam proyek tersebut.

​”Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” tuturnya singkat sebelum bergegas menuju rumah sakit untuk menjalani jadwal tindakan medis yang telah direncanakan.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru