​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua. (Foto:Ist)

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tampak emosional usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

​Momen Haru Pasca-sidang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan pantauan di lokasi, sesaat setelah hakim menutup persidangan, Nadiem langsung beranjak dari kursi terdakwa menuju deretan kursi keluarga. Ia menghampiri ayahnya, Nono Anwar Makarim, dan ibunya untuk bersalaman serta berpelukan.

​Tak lama berselang, Nadiem memeluk erat sang istri, Franka Franklin. Dalam suasana haru tersebut, Nadiem yang mengenakan kemeja batik tampak tertunduk lesu saat merangkul keluarganya sebelum meninggalkan ruang sidang.

BACA JUGA:  Jokowi Buat Laporan Polisi Terkait Tudingan Ijazah Palsu

​Rincian Tuntutan dan Uang Pengganti

​Dalam amar tuntutannya, Jaksa meyakini Nadiem bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

​”Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

​Selain hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar:

​Denda: Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

​Uang Pengganti: Rp 5,6 triliun.

​Ketentuan: Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 9 tahun.

​Reaksi Nadiem: “Kenapa Lebih Besar dari Teroris?”

​Ditemui usai persidangan, Nadiem Makarim mengaku terkejut dengan beratnya tuntutan yang diajukan jaksa. Ia menilai angka 18 tahun penjara ditambah beban uang pengganti sebagai sebuah “rekor” yang tidak masuk akal.

BACA JUGA:  Kemendagri Temukan Bukti Baru Status Kepemilikan 4 Pulau Aceh

​”Rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain. 18 (tahun) plus 9 (tahun),” kata Nadiem kepada awak media.

​Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan jaksa, mengingat ia merasa tidak ada aturan administrasi yang dilanggar dalam proyek tersebut.

​”Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” tuturnya singkat sebelum bergegas menuju rumah sakit untuk menjalani jadwal tindakan medis yang telah direncanakan.D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terbaru