Untuk Kota Medan, SDM masih kekurangan 156 orang karena SPMnya 1 armadanya 6 orang. Lalu untuk Kota Medan itu harus ada 9 UPT ( sembilan pos Damkar), ini UPT Dinas Kebakaran Kota Medan ada 4 UPT.
“Sesuai dengan Permendagri No16 tahun 2020 Tentang Nomenklatur UUD 23 PP 18 tahun 2016 baru terbit dan disesuaikan namanya Dinas Pencegahan dan Penyelamatan Kebakaran untuk perubahan Perwal 1tahun 2017 untuk perubahan Draft Nomenklatur”, ucap Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kita Medan, Albon Sidabutar kepada Mediadelegasi.
Untuk respon time ditetapkan di Permendagri 114 tahun 2018 minum 15 menit harus sampai di TKP. Dan untuk Standar Pelanyanan Minimumnya satu armada enam orang, untuk mengejar ini Sesuai dengan kajian pemerintah provinsi Kota Medan itu harus ada 9 UPT (Pos Damkar).
Dan untuk tahun ini khusus di ulang tahun Damkar ke 102 Kota Medan berkaloborasi, dengan Lembaga Taruna Merah Putih untuk penanaman bunga bersama Walikota di 5 titik, secara simbolis, ucapnya.D|Med-Gur