Langkat-Mediadelegasi: Warga Desa Sangga Lima dan Desa Kwala Gebang, Kabupaten Langkat, minta Polhut (polisi kehutanan) Dinas Kehutanan Sumut dan Poldasu mengusut perambahan atau penyerobotan hutan milik pemerintah, yang diduga dilakukan oleh mafia tanah Tionghoa berinisial AS.
Pasalnya, penyerobotan tanah milik pemerintah yang dilakukan AS (65) itu diduga sengaja mengalihfungsikan menjadi kebun milik pribadi, yang kini ditanami kelapa sawit. Jika hal ini benar adanya, maka kasus ini menjadi perhatian khusus Polhut Dinas Kehutanan Sumut bertindak tegas serta mengusutnya.
Menurut salah satu narasumber warga setampat menyebutkan, jika sebagian lahan yang diduga diserobot oleh seorang pria keturunan Tionghoa sudah sebagian di jual sekitar 4 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hutan milik pemerintah diserobot oleh seseorang pria dan dijadikan lahan sawit untuk keperluan pribadinya. Sebagian lahan yang saya dapat sudah ia jual,” beber warga.
Warga juga menjelaskan, jika pria tersebut memiliki surat keterangan tanah (SKT) 30 hektar, dan bentuk tanah tersebut pun diukur tahun 2005.
“Kalau tidak salah sebanyak 80 hektar tapi yang Eskate 30 hektar bang,” ujarnya lagi.
Dijelaskannya lagi, adanya dugaan penyerobotan lahan tanah pemerintah yang tidak boleh dilakukan oleh siapapun.
“Kan sudah jelas kalau siapapun tidak boleh melakukan penyerobotan lahan tanah pemerintah, karena tentunya dapat merugikan negara. Apalagi dialih fungsikan menjadi milik pribadi, yang tentunya dapat dihukum sesuai ketentuan yang ada diatur dalam Undang-Undang, yang berlaku di dalam negara kita ini,” jalasnya lagi.
Dia berharap, agar pihak kepolisian khususnya Polhut Dinas Kehutanan Sumut melakukan penyelidikan, terkait kasus penyerobotan hutan di Desa Sangga Lima atau Desa Kwala Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.
“Kita juga punya bukti-buktinya baik berupa foto lokasi dan petanya. Jadi kita juga sebagai masyarakat yang sangat keberatan dengan dugaan adanya penyarobotan, atau perambatan lahan milik pemerintah yang diduga dilakukan pria berinsial AS tersebut. Dimana pihak instansi aparatur terkait, untuk segera bertindak memprosesnya atau menyelidiki kebenaran akan adanya dugaan penyerobotan hutan oleh mafia tanah,” pungkasnya. (D|Red-Tim)












