Lebih lanjut diterangkan, pihaknya mengadukan dugaan peyimpangan itu, ingin memperbaiki Desa Gundaling. Laporan pengaduan dugaan penyimpangan penggunaan DD Gundaling sudah disampaikan ke Mapolres Dairi pada 27 Juli 2020. Ada 8 item kegiatan fisik Desa Gundaling TA 2018 dan 2019 yang dilaporkan ke Polres, yang diduga sarat penyimpangan yakni pelebaran jalan dengan pagu sebesar Rp108 juta lebih, pengaspalan jalan dengan pagu Rp462 juta lebih, PSAB dengan pagu Rp63 juta lebih, pembentukan badan jalan dengan pagu Rp76 juta lebih.
Sementara kegiatan fisik 2019 yakni PSAB dengan pagu Rp626 juta lebih, perkerasan jalan dengan pagu Rp36 juta lebih, pengikisan badan jalan dan pelabaran badan jalan dengan pagu Rp70 juta lebih, pembangunan parit pasangan dengan pagu Rp48 juta lebih.
Pekerjaan fisik bersumber DD diduga tumpang tindih kegiatan 2018 dengan 2019 dan dugaan mark up. “Kita menduga ada kegiatan fiktif, ada satu kegiatan tetapi dua kali penganggaran dalam tahun berbeda,” kata mereka.
Sementara, Kanit Tipikor Polres Dairi, Ipda Tobok Panggabean lewat telepon mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan SP2HP kepada pelapor. Kasus masih lanjut, memang hingga saat ini, pihaknya belum menemukan adanya unsur perbuatan melanggar hukum.
Katanya, informasi laporan pengaduan dugaan penyimpangan penggunaan DD Gundaling yang disebut-sebut sudah di-SP3, itu tidak benar. “Pelaporan sedang penyelidikan dan tetap berlanjut,” ucapnya. D|Red