Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Kota (Pemkot) Medan terhitung mulai 1 Desember 2022 memberikan layanan berobat di rumah sakit secara gratis bagi warga pemegang kartu tanda penduduk (KTP) ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu.
“Per tanggal 1 Desember 2022 saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Medan bahwa Medan sudah memenuhi standar UHC jadi bisa berobat menggunakan KTP saja,” jelas Bobby di akun instagram resmi pribadinya @bobbynst sebagaimana dikutip mediadelegasi.id Medan, Selasa (29/11).
Menurut dia, layanan berobat gratis tersebut berlaku untuk semua rumah sakit di Kota Medan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Disebutkannya, bagi masyarakat Kota Medan yang belum memiliki BPJS Kesehatan, juga bisa berobat hanya dengan menunjukkan KTP.
“Bagi yang punya kartu BPJS nunggak maupun tidak punya BPJS mau berobat gak perlu khawatir bawa saja KTP nya,” ucap Bobby.
Sebab, lanjutnya, hingga kini angka kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai hampir 96 persen dari total jumlah penduduk sebanyak 2.527.059 jiwa di Kota Medan.