Warga Medan Dapat Berobat Gratis di 48 Rumah Sakit

Warga Medan Dapat Berobat Gratis di 48 Rumah Sakit
Foto: Ilustrasi

Medan-Mediadelegasi: Mulai 1 Desember 2022 warga Kota Medan dapat berobat gratis di 48 rumah sakit yang tersebar di wilayah itu dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Cukup dengan menggunakan KTP, saat ini sudah ada 48 rumah sakit yang bisa menampung warga Medan untuk berobat secara gratis,” kata Kadis Kesehatan Kota Medan Taufik Ririansyah, seperti dikutip dari situs resmi pemkomedan.go.id, Kamis (1/12).

Menurut dia, layanan berobat gratis tersebut merupakan realisasi dari program Pemberlakuan Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Medan dengan BPJS Kesehatan yang saat ini menjalin kerja sama dengan 48 rumah sakit di Medan.

Bacaan Lainnya

“Saat ini terdapat 48 rumah sakit di Kota Medan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, kita juga memiliki 41 puskesmas dan 31 puskesmas pembantu,” paparnya.

Bagi warga yang ingin mendapatkan layanan pengobatan gratis, lanjut Taufik, perlu terlebih dahulu memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka yang tercantum di dalam KTP benar-benar aktif.

Sebab, menurut dia, tidak semua masyarakat pemegang KTP Kota Medan NIK-nya aktif atau online, sehingga ketika hendak berobat tidak dapat dilayani oleh pihak rumah sakit.

Guna memastikan NIK aktif atau tidak, kata Taufik, masyarakat bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan.

Pos terkait