Untuk diketahui Sebagaimana tertuang dalam UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Bagaimana laporan dan pengaduan masyarakat dengan sigap dan cepat ditinjaklanjuti kalau keberadaan kantor sering kosong,” ungkap Muhajir yang juga Pengurus KNPI Sumut ini.
Dia meminta Kapolres Labuhanbatu kiranya dapat menambah personel polisi yang bertugas di Kualuhhilir. “Pak Kapolres Labuhanbatu tambah dong petugas polisi di Kualuhhilir. Wilayah ini sangat luas, tentu harus disesuaikan dengan jumlah personil petugas,” pintanya.
Di tempat terpisah, Kepala Pospol Kampung Masjid Supriyono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelayanan tidak bisa maksimal dikarenakan kurangnya personel polisi yang bertugas di wilayah hukumnya dan keterbatasan peralatan tugas. “Hanya saya sendiri yang ber pos di Kualuhhilir ini dan laptop sering padam,” katanya. D|Rel