Aroma Tak Sedap Anggaran Rutin Pemeliharaan Daerah Irigasi SDA CKTR Menyeruak

Minggu, 28 Juni 2020 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Aroma tak sedap penggunaan anggaran dana rutin pemeliharaan dan perawatan Daerah Irigasi (DI) bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp16 Miliar di lingkungan Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang (SDA CKTR) Sumatera Utara (Sumut) menyeruak.

Parahnya, anggaran terbilang besar untuk kepentingan petani di Sumatera Utara itu pun diduga menjadi ajang bancakan sekelompok oknum di SDA CKTR Sumut.  Bahkan terindikasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) menjadi ‘kambing hitam’ untuk menggelontorkan dana pemeliharaan DI yang diduga dinikmati oknum tertentu.

“Miris kita melihat kelakuan yang diduga merugikan negara dan rakyat pada Dinas SDA CKTR yang kini dinakhodai Alfi Syahriza itu. Soalnya, duit Rp16 miliar dana pemeliharaan dan perawatan DI terkesan hanya untuk keuntungan sekelompok,” ungkap sumber yang layak dipercaya, meminta namanya tidak dituliskan, kepada Mediadelegasi, belum lama ini.

Sumber itu merinci, modus operandinya disinyalir dengan menukangi kontrak model Surat Kesepakatan Kerja Sama (SKKS) dengan P3A.  “Diduga kuat sebanyak 20 P3A yang tersebar di daerah irigasi tidak mengetahui kalau mereka melakukan kontrak SKKS dan mereka hanya jadi ‘kambing hitam’ untuk mencairkan dana lewat kontrak tersebut,” ulasnya.

Lewat kontrak SKKS itulah, oknum Pejabat Pembuat Komitmmen (PPK) diduga memainkan tandatangan P3A dalam kontrak itu.

BACA JUGA:  Bantuan Kemanusiaan Komdigi Peduli Tiba di Sumut, Prioritaskan Korban Banjir dan Longsor

“Tidak berat untuk memainkan kontrak tersebut, apalagi profil P3A se-Sumatera Utara dan seluruh pengurus, sebelumnya harus dilaporkan ke Dinas SDA CKTR, sehingga seluruh berkas sebelumnya sudah ada pada dinas tersebut,” bebernya.

Dikatakan, dalam pelaksanaan kontrak SKKS di lapangan, ditengarai P3A juga tak mengetahuinya, sebab di setiap daerah irigasi ada di tempatkan petugas honor. “Kemudian petugas honor ini tenaganya dimanfaatkan untuk melaksanakan pekerjaan yang tertuang dalam kontrak SKKS  dengan P3A. Itupun diduga dikerjakan tak lebih dari 10 persen dari total pekerjaan yang ada dalam kontrak,” ungkapnya.

Terlebih lagi, tambah sumber, selama ini P3A juga terbilang tak pernah difungsikan, peran mereka yang tertuang dalam peraturan untuk mengajukan anggaran dalam pemeliharaan dan perawatan irigasi diduga terabaikan. Sehingga kelompok petani itupun tak mengetahui kegiatan pemeliharaan dan perawatan di daerah irigasi wilayah mereka.

Dia juga menambahkan, kalau indikasi bancakan dana rutin pemeliharaan dan perawatan daerah irigasi itu, terjadi 2019 lalu. Namun, katanya, tak terungkap sebab mereka oknum di Dinas SDA CKTR itu sangat rapi dalam hal administrasi keuangan dan laporan pekerjaan,” tandasnya. 

Dugaan itupun mendekati kebenaran, soalnya Wendi selaku PPK terkesan tak mau memberikan keterangan yang rinci terhadap persoalan tersebut. “Kalau SKKS TA 2019, bukan saya PPK-nya, jadi saya kurang tau secara rinci,” katanya kepada Mediadelegasi.

Begitu juga saat diminta secara resmi agar memberikan copy salinan kontrak SKKS TA 2019 sebagai mewakili untuk membongkar indikasi bancakan, namun menurut Wendi berkasnya ada sama PPK yang lama. “Kalau berkas itu ada sama pejabat lama, lagian belum ada perintah dari APIP dan atasan saya untuk memberikan salinan kontrak dimaksud,” kata Wendi.

BACA JUGA:  Awasi Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Warnet

Sama halnya waktu dimintai Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2019 terkait dan pemeliharaan dan perawatan Wendi menjawab datar.  “Itupun saya kurang tau persis, tapi kalau yang untuk tahun anggaran 2020, sudah ada beberapa item yang kami kerjakan, dan salinan itu bisa saya berikan,” sebutnya.

Namun anehnya, salinan RKA dan Kontrak SKKS Tahun Anggaran 2020 juga tak diberikan, hanya salinan daftar daerah irigasi dan beberapa carik kertas salinan pembelian barang yang ditandatangani beberapa P3A yang nilainya sangat minim.

“Cuma itulah yang bisa diberikan keterangan, sebab untuk TA 2020 banyak dilakukan pemotongan untuk dialihkan ke penanganan pandemi Covid-19. Jadi anggaran tahun ini untuk pemeliharaan dan perawatan baru beberapa item kami kerjakan,” sebutnya.  D|Med-41

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB