Wartawan Bergaji Sekitar Rp13 Juta Berpeluang Dapat Rumah Subsidi

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkomdigi Meutya Hafid (kiri), Menteri PKP Maruarar Sirait (tengah) dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti (kanan) saat penandatanganan MoU Rumah Murah untuk wartawan di kantor Kementerian PKP, Jakarta, Selasa (8/4).  Foto: Kemkomdigi

Menkomdigi Meutya Hafid (kiri), Menteri PKP Maruarar Sirait (tengah) dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti (kanan) saat penandatanganan MoU Rumah Murah untuk wartawan di kantor Kementerian PKP, Jakarta, Selasa (8/4). Foto: Kemkomdigi

Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) segera menyiapkan 1.000 unit rumah subsidi bagi profesi wartawan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Mediadelegasi, Jumat (11/4),Menteri PKP Maruarar Sirait dalam waktu dekat akan mengundang setiap perwakilan profesi wartawan yang masuk dalam kategori penerima tersebut untuk membicarakan mengenai rumah subsidi itu.

 

Sebelumnya, ia menjelaskan, aturan pembelian rumah subsidi oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui skema Fasilitas Likuiditas Penyediaan Perumahan (FLPP) sebelumnya menerapkan, batas penghasilan Rp7 juta untuk masyarakat yang belum menikah, dan Rp8 juta yang sudah menikah.

“Tadi sepakat akan disesuaikan, menjadi yang single Rp 12 juta, kemudian yang double (sudah menikah) mungkin Rp 13-14 juta. Kajiannya sedang disiapkan Badan Pusat Statistik,” kata Maruarar di kantornya, Jakarta, Kamis (10/4).

 

Lebih lanjut Marurar yang akrab disapa Ara mengatakan, penyesuaian batas penghasilan MBR ini juga merupakan hasil dari koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

BACA JUGA:  Persatuan Wartawan Polda Sumut Berbagi Kasih

Koordinasi tersebut, menurutnya, dimaksudkan untuk menyesuaikan standar penghasilan desil 8 yang berbeda di setiap provinsi.

Adapun batas penghasilan MBR untuk membeli rumah subsidi hingga Rp14 juta ini berlaku untuk wilayah Jabodetabek. Dengan menimbang standar biaya hidup yang lebih tinggi.

“Jadi kita sepakati buat di Jabodetabek ya, itu dia single Rp 12 juta, kalau menikah Rp 14 juta. Ini kabar baik, artinya semakin banyak yang bisa mendapatkan manfaat,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan bahwa tidak ada syarat politik bagi wartawan untuk mendukung pemerintahan agar bisa ikut serta dalam program rumah subsidi.

 

Program ini, menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, murni bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan insan pers, bukan alat politik atau upaya meredam kritik.

BACA JUGA:  Indonesia Genjot Industri Petrokimia Nasional: Kurangi Impor, Tingkatkan Kemandirian

“Tidak ada syarat bahwa kalau ikut program rumah subsidi berarti harus mendukung pemerintahan. Tidak. Tidak boleh mengkritik, juga tidak. Jadi silakan kritik, tetap diterima. Yang paling utama adalah ini untuk mendukung agar menyampaikan berita-berita yang benar,” ujar Meutya usai acara “Penandatanganan MoU Rumah Untuk Wartawan” di Jakarta, Selasa (8/4) lalu.

Ia menjelaskan, program ini menyasar wartawan dengan penghasilan rendah yang selama ini kerap luput dari akses pembiayaan rumah yang layak.

Pemerintah bahkan telah melonggarkan batas maksimal penghasilan penerima manfaat program ini hingga Rp13 juta untuk wartawan yang sudah berkeluarga di wilayah Jabodetabek, dan sekitar Rp12 juta untuk yang masih berstatus lajang.

Ditegaskannya, wartawan merupakan profesi strategis dalam demokrasi yang belum seluruhnya mendapatkan perhatian yang layak. D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KemenEkraf Umumkan Kinerja 2025: Investasi dan Ekspor Produk Kreatif Melesat Tinggi
MNC Insurance Dorong UMKM Go Global dengan Proteksi Asuransi
Menkeu Bongkar 4 Modus Licik Eksportir Nakal, Negara Rugi Ratusan Miliar
Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan III 2025 Defisit, Namun Ketahanan Eksternal Tetap Solid
Kemendagri Apresiasi Sumut Berhasil Tekan Inflasi, Bukti Keseriusan Kendalikan Harga
Sejumlah Kementerian Kembalikan Dana APBN Rp3,5 Triliun, Menkeu: ‘Mereka Nyerah Belanja’
Indonesia Genjot Industri Petrokimia Nasional: Kurangi Impor, Tingkatkan Kemandirian
Pemprov Sumut Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Nasional, Jaga Ketahanan Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 15:11 WIB

KemenEkraf Umumkan Kinerja 2025: Investasi dan Ekspor Produk Kreatif Melesat Tinggi

Senin, 22 Desember 2025 - 12:20 WIB

MNC Insurance Dorong UMKM Go Global dengan Proteksi Asuransi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:06 WIB

Menkeu Bongkar 4 Modus Licik Eksportir Nakal, Negara Rugi Ratusan Miliar

Jumat, 21 November 2025 - 13:42 WIB

Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan III 2025 Defisit, Namun Ketahanan Eksternal Tetap Solid

Senin, 17 November 2025 - 17:42 WIB

Kemendagri Apresiasi Sumut Berhasil Tekan Inflasi, Bukti Keseriusan Kendalikan Harga

Berita Terbaru