Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) segera menyiapkan 1.000 unit rumah subsidi bagi profesi wartawan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Mediadelegasi, Jumat (11/4),Menteri PKP Maruarar Sirait dalam waktu dekat akan mengundang setiap perwakilan profesi wartawan yang masuk dalam kategori penerima tersebut untuk membicarakan mengenai rumah subsidi itu.
Sebelumnya, ia menjelaskan, aturan pembelian rumah subsidi oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui skema Fasilitas Likuiditas Penyediaan Perumahan (FLPP) sebelumnya menerapkan, batas penghasilan Rp7 juta untuk masyarakat yang belum menikah, dan Rp8 juta yang sudah menikah.
“Tadi sepakat akan disesuaikan, menjadi yang single Rp 12 juta, kemudian yang double (sudah menikah) mungkin Rp 13-14 juta. Kajiannya sedang disiapkan Badan Pusat Statistik,” kata Maruarar di kantornya, Jakarta, Kamis (10/4).
Lebih lanjut Marurar yang akrab disapa Ara mengatakan, penyesuaian batas penghasilan MBR ini juga merupakan hasil dari koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Koordinasi tersebut, menurutnya, dimaksudkan untuk menyesuaikan standar penghasilan desil 8 yang berbeda di setiap provinsi.
Adapun batas penghasilan MBR untuk membeli rumah subsidi hingga Rp14 juta ini berlaku untuk wilayah Jabodetabek. Dengan menimbang standar biaya hidup yang lebih tinggi.
“Jadi kita sepakati buat di Jabodetabek ya, itu dia single Rp 12 juta, kalau menikah Rp 14 juta. Ini kabar baik, artinya semakin banyak yang bisa mendapatkan manfaat,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan bahwa tidak ada syarat politik bagi wartawan untuk mendukung pemerintahan agar bisa ikut serta dalam program rumah subsidi.
Program ini, menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, murni bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan insan pers, bukan alat politik atau upaya meredam kritik.
“Tidak ada syarat bahwa kalau ikut program rumah subsidi berarti harus mendukung pemerintahan. Tidak. Tidak boleh mengkritik, juga tidak. Jadi silakan kritik, tetap diterima. Yang paling utama adalah ini untuk mendukung agar menyampaikan berita-berita yang benar,” ujar Meutya usai acara “Penandatanganan MoU Rumah Untuk Wartawan” di Jakarta, Selasa (8/4) lalu.
Ia menjelaskan, program ini menyasar wartawan dengan penghasilan rendah yang selama ini kerap luput dari akses pembiayaan rumah yang layak.
Pemerintah bahkan telah melonggarkan batas maksimal penghasilan penerima manfaat program ini hingga Rp13 juta untuk wartawan yang sudah berkeluarga di wilayah Jabodetabek, dan sekitar Rp12 juta untuk yang masih berstatus lajang.
Ditegaskannya, wartawan merupakan profesi strategis dalam demokrasi yang belum seluruhnya mendapatkan perhatian yang layak. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






