Curup-Mediadelegasi: Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rejang Lebong, Yuzran Fauzi ST membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 3 Tahun 2022, Tentang Penyelenggaran Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2022.
Kegiatan diselenggarakan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rejang Lebong, Kamis (14/7), di Ruang Pola Setda dihadiri Kepala OPD, Kepala Bagian, Nara Sumber dan para peserta sosialisasi.
Sekdakab Rejang Lebong, Yuzran Fauzi mengatakan, sosialisasi Perbub Nomor 3 Tahun 2022 itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI, perlu menerapkan Perbup Rejang Lebong tentang penyelenggaraan SDI.
Menurut Yuzran Fauzi, guna mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas tersebut diperlukan ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah yang harus akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan.
“Mudah diakses dan dibagi pakaikan sebagai prinsip keterbukaan dan transparansi data dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan, dibutuhkan wadah komunikasi dan koordinasi instansi daerah di tingkat daerah kabupaten,” ungkap Yuzran.
Yuzran juga menjelaskan, penyelenggaraan SDI tingkat daerah dilaksanakan oleh pembinaan data, wali data pendukung, geopasial tematik dan produsen data.