Zona Penularan Covid Tinggi, MUI Medan Perbolehkan Tak Salat Jumat

Selanjutnya, jika kondisi potensi penularan Covid-19 berdasarkan keputusan Pemko Medan, jelas Hatta, maka penyelengaraan ibadah secara jamaah di masjid seperti shalat jamaah lima waktu (rawatib), Shalat Jumat, Shalat Tarawih dan Shalat Ied tetap dilaksanakan. Hanya saja, tegas Hatta, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sehingga seluruh jamaah merasa tenang dan khusyuk menjalankannya.

Adapun ketentuan itu kata Hatta, pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM) secara rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan, terutama pada bagian ruangan shalat dan pintu masuk masjid. Kemudian, setiap jamaah memastikan dirinya bukan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), maupun tanda atau gejala yang mencurigakan terkait Covid-19.

“Selain itu kita minta setiap jamaah menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri. Yang tidak kalah pentingnya, jamaah juga harus mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah. Usai pelaksanaan ibadah, kita minta seluruh jamaah untuk segera pulang ke rumah masing-masing,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan ini, Hatta juga mengungkapkan ibadah yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan, seperti berbuka puasa agar dilaksanakan dengan keluarga inti di rumah. Lalu, tadarus Al-Quran juga dilaksanakan di rumah. Untuk sahur keliling, tarawih keliling dan takbir keliling, Hatta minta agar ditiadakan. “Kita berharap pembayaran zakat dapat disegerakan dan didistribusikan,”harapnya.  

Terakhir, Hatta menghimbau kepada seluruh umat Muslim di Kota Medan agar menjadikan wabah yang sedang melanda negeri ini sebagai cobaan dan berdoa semoga tidak berubah menjadi bencana yang merusak keimanan, kebangsaan dan kemanusiaan. Untuk itu, bilang Hatta, seluruh umat Muslim di Kota Medan diharapkan senantiasa memperbanyak membaca Al-Quran, berdzikir dan berdoa kepada Allah SWT semoga wabah Covid-19 ini secepatnya berakhir. M | Mdn 41

Pos terkait