Medan-Mediadelwgasi: Jaksa Agung Republik Indonesia baru-baru ini melakukan serangkaian mutasi besar-besaran yang berdampak signifikan pada jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan beberapa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah tersebut.
Keputusan ini tertuang dalam dua surat keputusan penting, yaitu KEP-IV-1425/10/2025 dan 854 Tahun 2025, yang secara resmi mengumumkan pemberhentian dan pengangkatan sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah perpindahan Wakajati Sumut, Sofyan, yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Posisi yang ditinggalkannya kemudian diisi oleh Abdullah Noer Deny, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Maluku. Selain itu, Asisten Intelijen Kejati Sumut, Andri Ridwan, juga mendapat promosi menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Pergantian juga menyentuh sejumlah posisi penting di Kejati Sumut. Herlina Setyorini ditunjuk sebagai Asisten Pembinaan Kejati Sumut, menggantikan posisi sebelumnya sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Perubahan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk melakukan penyegaran dan peningkatan kinerja di berbagai bidang.
Tidak hanya di tingkat Kejati, sejumlah Kajari di berbagai daerah juga mengalami rotasi jabatan. Perubahan ini mencakup wilayah Padang Lawas, Belawan, Samosir, Tapanuli Utara, Toba, Karo, Asahan, Gunungsitoli, Simalungun, Humbang Hasundutan, Batu Bara, Tanjungbalai, Dairi, dan Tebing Tinggi.






