“Begitu sampai di lokasi, Tim Reskrim Polsek Patumbak melihat sepeda motor korban berada di teras rumah yang berada di Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
“Saat rumah itu digeledah, didapati kedua tersangka sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya, Tim mengamankan kedua tersangka,” urai Kompol Arfin.
Selanjutnya, Tim Reskrim membawa kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda Scoopy plat BK 2748 AFW, kunci letter T dan tas sandang warna hijau, untuk dilakukan pengembangan kasusnya.
“Namun pada saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka berusaha kabur dan menyerang polisi. Dengan terpaksa kita memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan kedua tersangka dan selanjutnya membawa mereka ke RS Bhayangkara, ” jelas Kompol Arfin.
Kompol Arfin juga membeberkan, bahwa kedua pelaku sudah berulangkali melakukan kasinya, di sejumlah lokasi, di antaranya melakukan aksi di Kanal Marindal dengan kerugian sepeda motor KLX.
Kemudian, di Jalan Garu I Medan Amplas dengan kerugian motor honda vario, di Jalan Teladan Medan, dengan kerugian Yamaha Mio Soul, di kawasan Kampung Baru dengan kerugian Yamaha Vixion dan di Tanjung Selamat dengan kerugian Yamaha Vixion. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-3e juncto 4-e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandas Kompol Arfin Fachreza SIK MH. D|Med-Neng.