10. Johan Budi Sapto Pribowo (eks Anggota DPR/eks Jubir KPK)
11. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK)
12. Michael Rolandi Cesnanta Brata (Kepala BPKD DKI Jakarta)
13. Muhammad Yusuf (-)
14. Pahala Nainggolan (Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK)
15. Poengky Indarti (Komisioner Kompolnas)
16. Sang Made Mahendrajaya (Mantan Pj Gubernur Bali/Purnawirawan Polri)
17. Komjen Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
18. Sugeng Purnomo (Pelaksana Tugas (Plt) Deputi III Kemenkopolhukam/ Kejagung)
19. Wawan Wardiana (Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK)
20. Yanuar Nugroho (Mantan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan di Kantor Staf Presiden).
Dari 20 orang tersebut, nama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dinyatakan tidak lolos pada tahap tes asesmen. Putusan etik terhadap Ghufron, kata Yusuf menjadi pertimbangan dalam penilain tes asesmen.
“Iya lah, semua masukan kami pelajari, kami evaluasi kami putusnya secara bersama sama,” katanya.
Ghufron, sebelumnya telah dinyatakan melanggar etik oleh Dewas KPK dan diberikan sanksi sedang terkait penyalahguaan kekuasaan dengan membantu mutasi seorang ASN di Kementan, Jumat (6/9/2024) lalu.
Selain Ghufron, nama lain yang tak masuk dalam 20 besar capim KPK, yaitu mantan Menteri ESDM, Sudirman Said, dan Sestama Lemhanas, Komjen RZ Panca Putra.