Medan-Meduadelegasi: Tepat hari HUT Kemerdekaan RI Ke-76, sebanyak 15.259 narapidana (napi) di Sumatera Utara memperoleh remisi umum 17 Agustus 2021. Ada sebanyak 211 napi diantaranya langsung menghirup udara bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara (Kadis PAS Kanwil Menkumham Sumut), Anak Agung Gde Krisna menjelaskan, 15.259 orang dengan perincian menerima resmi remisi umum sebagian (RU I) sebanyak 15.048 orang dan remisi umum seluruhnya sebanyak 211 orang (RU II).
“Napi yang peroleh RU I dan RU II mendapat pemotongan masa tahanan dari 1 bulan hingga 6 bulan penjara,” ujar Krisna kepada wartawan di Medan, Senin 16 Agustus 2021.
Data diperoleh dari Kemenkuham Sumut, bahwa 15.259 napi menerima remisi sesuai dengan regulasi perincian kriminal umum 8.325 orang, Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 33 orang dan Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012, sebanyak 6.901 orang.
Krisna mengungkapkan HUT Kemerdekaan RI ke-76 tahun ini. Kemenkuham Sumut juga memberikan remisi bagi anak yang sedang menjalani hukuman di Sumut ini.
“Jumlah anak menerima remisi umum 17 Agustus tahun 2021, sebanyak 70 orang. Dengan perincian RU I sebanyak 67 orang dan RU II berjumlah 3 orang,” ungkap Krisna.
Remisi umum hari kemerdekaan tahun 2021, diterima anak sedang menjalani hukuman. Dengan mendapatkan pemotongan masa tahanan 1 bulan hingga 6 bulan.
Seluruh surat keputusan menerima remisi umum, akan diserahkan kepada wargabinaan dan anak yang sedang menjalani hukuman dimasing-masing Lapas, Rutan dan LPKA se-Sumut, Selasa besok, 17 Agustus 2021.
Untuk diketahui, jumlah penghuni narapidana Lapas dan Rutan di Sumut pada tanggal 13 Agustus 2021 berjumlah 34.743 orang.
Dengan rincian, yakni narapidana pria 25.300 Orang dan narapidana wanita 973 Orang. Kemudian, tahanan pria 8.172 Orang dan tahanan wanita 298 Orang.
Sedangkan, jumlah penghuni anak Lapas dan Rutan di Sumut ini, pada tanggal 13 Agustus 2021 sebanyak 156 orang. Dengan rincian, yakni narapidana anak laki-laki 107 Orang dan narapidana anak perempuan 1 Orang.
Kemudian, tahanan anak laki-laki 45 Orang dan tahanan anak perempuan 3 Orang.
D|Red-12