22 Napi Lapas Samosir Dibebaskan

Rabu, 22 April 2020 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalapas Kelas III Samosir, Herry Simatupang. Foto: D|Ist

Pangururan-Mediadelegasi: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) lewat Lapas Kelas III Pangururan Kabupaten Samosir Sumatera Utara (Sumut) melakukan pembebasan 22 Narapidana melalui program asimilasi dan integrasi dalam mencegah penyebaran  Covid-19.

Narapidana yang dilepaskan rata-rata berasal dari kasus tindak pidana umum serta merupakan warga Samosir.

Penegasan itu disampaikan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Samosir, Herry Simatupang pada awak Media di kantornya, Pangururan, Senin kemarin.

“Benar, total data asimilasi dan integrasi yang telah kita bebaskan mulai tanggal 2, 5 dan 7 April 2020 kemarin,” terangnya Herry Simatupang.

Narapidana yang dikeluarkan bukan berasal dari tindak pidana korupsi maupun narapidana narkotika.  Tidak terkena Peraturan Pemerintah Nomor 59 dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

BACA JUGA:  Gus Nur Bebas dari Segala Tuntutan Usai Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Adapun syarat asimilasi dan pembebasan adalah telah menjalani setengah dari masa pidana serta berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan benar.

Sekarang ini ada 83 narapidana penghuni lapas Pangururan setelah 22 narapidana dikeluarkan dan diharapkan dengan adanya narapidana yang telah dibebaskan ini jarak tidur antar narapidana bisa dilakukan.

Seluruh narapidana di Lapas Pangururan tidak ada yang terindikasi Covid-19 dan kunjungan langsung dari keluarga pasien kepada narapidana pun saat ini tidak diperbolehkan namun difasilitasi dengan video call melalui smartphone yang disediakan oleh Lapas Pangururan.

Simatupang, mengaku telah memberikan data-data narapidana yang telah dilepaskan tersebut kepada Kepolisian dan TNI serta Kejaksaan Negeri Samosir.

BACA JUGA:  Alasan Sakit Jiwa, Terdakwa Kasus Mutilasi Istri di Humbahas Divonis Bebas

“Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan mebaurkan mereka dalam kehirupan masyarakat. Diharapkan pembebasan bersyarat dapat mengintegrasikan para narapidana kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” imbuh Simatupang D|Med-24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Program PM-AAS Gebrakan Baru Pertanian Samosir
Vandiko Gultom Sambut Kajari Baru Samosir, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Berita Terbaru