3 Tahun DPO, Kejatisu Tangkap Mantan Kabag Umum Pemkab Toba

- Penulis

Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Pejabat Kepala Bagian Umum Kabupaten Toba Erwin Panggabean

Mantan Pejabat Kepala Bagian Umum Kabupaten Toba Erwin Panggabean

Medan-Mediadelegasi: Pelarian mantan pejabat Kepala Bagian (Kabag) Umum Kabupaten Toba Erwin Panggabean, yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tiga tahun silam akhirnya harus kandas.    

Pasalnya, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipimpin langsung Asisten Intelijen Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan alias menangkap mantan pentolan Pemkab Toba itu.

Setidaknya itu, informasi kasus beraroma tindak pidana khusus alias korupsi itu diketahui, dari Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Adiya Warman, kepada wartawan, Senin,(12/10/20).

Dikatakannya, DPO Erwin Panggabean telah ditetapkan oleh Kejari Tobasa menjadi DPO sejak sekira 3 tahun yang lalu, “Kini telah kita amankan,” ungkapnya didampingi Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo dan Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian

BACA JUGA:  Payung Harahap Lolos ke Bawaslu Sumut

Terpidana kita amankan, lanjutnya, terkait kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan dan pensertifikatan tanah dalam program penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Toba Samosir, kini menjadi Pemkab Toba.

Dia menegaskan, terpidana ditangkap di salahsatu pertokoan bengkel Doli Jalan Rawe Utama Martubung, Medan Labuhan, dimana terpidana mencoba kabur dan melarikan diri pada saat akan ditangkap oleh Tim Tabur Intel Kejati di ruko belantai 3.

Namun dengan kesigapan tim yang telah mengetahui gerak-gerik rencana terpidana hendak melarikan diri, akhirnya terpidana berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Kantor Kejatisu untuk diserahkan ke Kejari Toba.

Penangkapan terpidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach) oleh Makamah Agung, terpidana dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara.

BACA JUGA:  Polisi Tembak Empat Pelaku Begal di Medan

Sekadar mengingatkan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, JPU menuntut 1 mantan Kabag Umum Pemkab Tobasa itu dengan tuntutan 1 tahun penjara, kemudian banding menjadi hukuman 3 penjara, selanjutnya terpidana melakukan kasasi dan dijatuhi hukuman 1 kurungan.

Dalam penanganan dari Pengadilan Negeri sampai kasasi terpidana sudah mengembalikan kerugian uang negara Rp740 juta dan denda Rp50 juta, namun selanjutnya terpidana menjalani hukumannya yang telah divonis Hakim Makamah Agung 1 tahun penjara. D|Sr.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru