39 Menara Telekomunikasi di Medan Tidak Mematuhi Perwal

- Penulis

Minggu, 18 September 2022 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas dari Diskominfo Kota Medan menempelkan stiker di salah satu tiang menara telekomunikasi yang tidak mematuhi Peraturan Wali Kota  Medan, baru-baru ini. Foto: Ist

Petugas dari Diskominfo Kota Medan menempelkan stiker di salah satu tiang menara telekomunikasi yang tidak mematuhi Peraturan Wali Kota Medan, baru-baru ini. Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan menempelkan sebanyak 39 stiker di tiang menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik karena tidak mematuhi Peraturan Wali kota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik.

Siaran pers Diskominfo Medan yang dilansir mediadelegasi, Minggu (18/9), menyebutkan, stiker itu berisi pemberitahuan tahap awal terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik perusahaan provider dan operator yang berdiri lahan milik Pemkot Medan.

Kadis Kominfo, Arrahmaan Pane telah menegaskan bahwa pihaknya akan akan terus melakukan penegakan Perwal tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik.

BACA JUGA:  Evakuasi Korban Gempabumi ke RSU Tarutung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dilakukan agar seluruh provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi diatas lahan Pemko Medan mentaati Peraturan.

“Langkah ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sesuai dengan visi misi Pak Wali Kota Medan, Bobby Nasution atas lahan yang disewa tempat berdirinya menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik,” ucap dia.

Kabid Teknologi Informatika Diskominfo Kota Medan, Deddy Wilistyan, menjelaskan, pihaknya selama sepekan terakhir telah menempelkan stiker pemberitahuan terhadap 17 tiang menara telekomunikasi.

Selanjutnya, kata dia, masih ada sedikitnya d22 stiker lagi bakal ditempel di lokasi berbeda, baik di menara telekomunikasi maupun jaringan fiber optik milik perusahaan “provider” maupun operator di Kota Medan.

BACA JUGA:  Kegiatan Masyarakat & Pelaku Usaha Harus Patuhi Perwal No.27/2020

“Kita sudah menyosialisasikan perwal tersebut dengan Asosiasi Pengembang Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi atau Aspimtel, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi) dan beberapa ‘provider,” ujar Deddy.

Karena itu, ia meminta kepada seluruh perusahaan “provider” maupun operator agar mengurus rekomendasi dari Dinas Kominfo Kota Medan atas legalitas menara tersebut.

“Langkah ini upaya kita meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Medan atas lahan yang disewa sebagai tempat berdirinya menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik,” ujarnya
didampingi Juang Akbar Harahap, selaku Subkoordinator Lingkup Infrastruktur Jaringan. D|Red-04/rel

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terbaru