39 Menara Telekomunikasi di Medan Tidak Mematuhi Perwal

39 Menara Telekomunikasi di Medan Tidak Mematuhi Perwal
Petugas dari Diskominfo Kota Medan menempelkan stiker di salah satu tiang menara telekomunikasi yang tidak mematuhi Peraturan Wali Kota Medan, baru-baru ini. Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan menempelkan sebanyak 39 stiker di tiang menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik karena tidak mematuhi Peraturan Wali kota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik.

Siaran pers Diskominfo Medan yang dilansir mediadelegasi, Minggu (18/9), menyebutkan, stiker itu berisi pemberitahuan tahap awal terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik perusahaan provider dan operator yang berdiri lahan milik Pemkot Medan.

Kadis Kominfo, Arrahmaan Pane telah menegaskan bahwa pihaknya akan akan terus melakukan penegakan Perwal tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik.

Bacaan Lainnya

Hal ini dilakukan agar seluruh provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi diatas lahan Pemko Medan mentaati Peraturan.

“Langkah ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sesuai dengan visi misi Pak Wali Kota Medan, Bobby Nasution atas lahan yang disewa tempat berdirinya menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik,” ucap dia.

Kabid Teknologi Informatika Diskominfo Kota Medan, Deddy Wilistyan, menjelaskan, pihaknya selama sepekan terakhir telah menempelkan stiker pemberitahuan terhadap 17 tiang menara telekomunikasi.

Selanjutnya, kata dia, masih ada sedikitnya d22 stiker lagi bakal ditempel di lokasi berbeda, baik di menara telekomunikasi maupun jaringan fiber optik milik perusahaan “provider” maupun operator di Kota Medan.

“Kita sudah menyosialisasikan perwal tersebut dengan Asosiasi Pengembang Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi atau Aspimtel, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi) dan beberapa ‘provider,” ujar Deddy.

Karena itu, ia meminta kepada seluruh perusahaan “provider” maupun operator agar mengurus rekomendasi dari Dinas Kominfo Kota Medan atas legalitas menara tersebut.

“Langkah ini upaya kita meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Medan atas lahan yang disewa sebagai tempat berdirinya menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik,” ujarnya
didampingi Juang Akbar Harahap, selaku Subkoordinator Lingkup Infrastruktur Jaringan. D|Red-04/rel

Pos terkait