39 Menara Telekomunikasi di Medan Tidak Mematuhi Perwal

Minggu, 18 September 2022 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas dari Diskominfo Kota Medan menempelkan stiker di salah satu tiang menara telekomunikasi yang tidak mematuhi Peraturan Wali Kota  Medan, baru-baru ini. Foto: Ist

Petugas dari Diskominfo Kota Medan menempelkan stiker di salah satu tiang menara telekomunikasi yang tidak mematuhi Peraturan Wali Kota Medan, baru-baru ini. Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan menempelkan sebanyak 39 stiker di tiang menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik karena tidak mematuhi Peraturan Wali kota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik.

Siaran pers Diskominfo Medan yang dilansir mediadelegasi, Minggu (18/9), menyebutkan, stiker itu berisi pemberitahuan tahap awal terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik perusahaan provider dan operator yang berdiri lahan milik Pemkot Medan.

Kadis Kominfo, Arrahmaan Pane telah menegaskan bahwa pihaknya akan akan terus melakukan penegakan Perwal tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik.

BACA JUGA:  Senat Akademik: Tidak Ada Politik Uang dalam Pemilihan Rektor USU

Hal ini dilakukan agar seluruh provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi diatas lahan Pemko Medan mentaati Peraturan.

“Langkah ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sesuai dengan visi misi Pak Wali Kota Medan, Bobby Nasution atas lahan yang disewa tempat berdirinya menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik,” ucap dia.

Kabid Teknologi Informatika Diskominfo Kota Medan, Deddy Wilistyan, menjelaskan, pihaknya selama sepekan terakhir telah menempelkan stiker pemberitahuan terhadap 17 tiang menara telekomunikasi.

Selanjutnya, kata dia, masih ada sedikitnya d22 stiker lagi bakal ditempel di lokasi berbeda, baik di menara telekomunikasi maupun jaringan fiber optik milik perusahaan “provider” maupun operator di Kota Medan.

BACA JUGA:  Kapolrestabes Medan dan Angkasa Pura Minta Maaf ke Ketua NasDem Sumut Atas Salah Tangkap

“Kita sudah menyosialisasikan perwal tersebut dengan Asosiasi Pengembang Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi atau Aspimtel, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi) dan beberapa ‘provider,” ujar Deddy.

Karena itu, ia meminta kepada seluruh perusahaan “provider” maupun operator agar mengurus rekomendasi dari Dinas Kominfo Kota Medan atas legalitas menara tersebut.

“Langkah ini upaya kita meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Medan atas lahan yang disewa sebagai tempat berdirinya menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik,” ujarnya
didampingi Juang Akbar Harahap, selaku Subkoordinator Lingkup Infrastruktur Jaringan. D|Red-04/rel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB