39 Menara Telekomunikasi di Medan Tidak Mematuhi Perwal

Minggu, 18 September 2022 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas dari Diskominfo Kota Medan menempelkan stiker di salah satu tiang menara telekomunikasi yang tidak mematuhi Peraturan Wali Kota  Medan, baru-baru ini. Foto: Ist

Petugas dari Diskominfo Kota Medan menempelkan stiker di salah satu tiang menara telekomunikasi yang tidak mematuhi Peraturan Wali Kota Medan, baru-baru ini. Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan menempelkan sebanyak 39 stiker di tiang menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik karena tidak mematuhi Peraturan Wali kota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik.

Siaran pers Diskominfo Medan yang dilansir mediadelegasi, Minggu (18/9), menyebutkan, stiker itu berisi pemberitahuan tahap awal terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik perusahaan provider dan operator yang berdiri lahan milik Pemkot Medan.

Kadis Kominfo, Arrahmaan Pane telah menegaskan bahwa pihaknya akan akan terus melakukan penegakan Perwal tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut: Jadilah Pers yang Mencerdaskan Masyarakat

Hal ini dilakukan agar seluruh provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi diatas lahan Pemko Medan mentaati Peraturan.

“Langkah ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sesuai dengan visi misi Pak Wali Kota Medan, Bobby Nasution atas lahan yang disewa tempat berdirinya menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik,” ucap dia.

Kabid Teknologi Informatika Diskominfo Kota Medan, Deddy Wilistyan, menjelaskan, pihaknya selama sepekan terakhir telah menempelkan stiker pemberitahuan terhadap 17 tiang menara telekomunikasi.

Selanjutnya, kata dia, masih ada sedikitnya d22 stiker lagi bakal ditempel di lokasi berbeda, baik di menara telekomunikasi maupun jaringan fiber optik milik perusahaan “provider” maupun operator di Kota Medan.

BACA JUGA:  Tidak Ada Perlakuan Istimewa Terhadap Bos Judi Online

“Kita sudah menyosialisasikan perwal tersebut dengan Asosiasi Pengembang Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi atau Aspimtel, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi) dan beberapa ‘provider,” ujar Deddy.

Karena itu, ia meminta kepada seluruh perusahaan “provider” maupun operator agar mengurus rekomendasi dari Dinas Kominfo Kota Medan atas legalitas menara tersebut.

“Langkah ini upaya kita meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Medan atas lahan yang disewa sebagai tempat berdirinya menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik,” ujarnya
didampingi Juang Akbar Harahap, selaku Subkoordinator Lingkup Infrastruktur Jaringan. D|Red-04/rel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut
Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:04 WIB

Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:32 WIB

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar

Berita Terbaru