Pekanbaru-Mediadelegasi: Ketua DPD Relawan Beyond Profesional (BePro) Riau Lamhot Sibarani mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo menetapkan 4 pulau diperbatasan Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.
“Keputusan Presiden Prabowo menetapkan status empat pulau masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh merupakan langkah tepat,” katanya di Pekanbaru, Riau, Selasa (17/6).
Prabowo diketahui baru saja mengeluarkan keputusan yang menyatakan status Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Menurut Lamhot, keputusan pemerintah memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah Aceh efektif mencegah kemungkinan terjadi konflik sosial dan gangguan keamanan.
“Kalau sampai perselisihan maupun polemik soal empat pulau ini tidak segera dituntaskan, maa dikhawatirkan dapat memicu konflik antar sesama masyarakat,” tuturnya.
Permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.
Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.
Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Belakangan, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6)