Medan-Mediadelegasi : Petugas Imigrasi Medan berhasil menggagalkan keberangkatan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji ilegal. Mereka diamankan di Bandara Internasional Kualanamu pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ke-9 WNI yang diamankan berinisial RBN (37), YN (36), PA (34), LRS (26), LAA (46), IS (35), UH (38), EP (33), dan LI (24). Mereka diduga akan berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji tanpa prosedur yang benar.
Petugas Imigrasi Medan mencurigai para penumpang karena memberikan keterangan tidak konsisten saat proses wawancara di konter pemeriksaan imigrasi. Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama namun saling tidak mengenal. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga. Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja.
Penggunaan visa kerja untuk ibadah haji jelas melanggar ketentuan karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya. Petugas Imigrasi Medan langsung menunda keberangkatan seluruh penumpang yang diduga akan berangkat ibadah haji secara nonprosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi. Dengan menggunakan jalur resmi, dapat memastikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi WNI yang akan berangkat ibadah haji.