Imigrasi Medan Ungkap Penyelundupan Manusia, 4 WNA Sri Lanka Jadi Tersangka

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara  mengungkap kasus penyelundupan manusia dengan barang bukti senilai lebih dari Rp300 juta. Foto: Ist.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara mengungkap kasus penyelundupan manusia dengan barang bukti senilai lebih dari Rp300 juta. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus penyelundupan manusia dengan barang bukti senilai lebih dari Rp300 juta. Dalam operasi tersebut, empat warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka diduga menjanjikan keberangkatan 38 warga negara asing menuju perairan Prancis. Kasus ini terungkap setelah sebuah video amatir merekam sebuah kapal kayu yang membawa puluhan orang asing dari perairan Aceh.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, para korban dikumpulkan di suatu lokasi dan dijanjikan akan diberangkatkan dengan biaya sebesar 500 dolar Amerika per orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA:  Dito Ariotedjo Datangi Gedung KPK Terkait Kasus Korupsi Kouta Haji

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menyebutkan bahwa para pelaku merupakan komplotan yang terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas.

“Saat ini, kami telah mengamankan empat tersangka. Modusnya adalah mereka akan menyelundupkan orang asing yang akan diberangkatkan oleh tersangka ke luar dari wilayah Indonesia,” ujar Uray Avian pada Selasa (9/12/2025).

Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari mencari calon korban, menyiapkan lokasi penampungan, menyediakan kapal, mengurus dokumen, hingga mengawal keberangkatan.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa handphone (HP), paspor, kartu pengungsi, mata uang asing, serta mata uang rupiah.

Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus penyelundupan manusia ini. Pihak Imigrasi Medan berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan nyawa manusia. D|Red.

BACA JUGA:  Baru Dilantik, Eks Direktur Bea Cukai Kena OTT

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hujan Deras Melanda, Tiga Kecamatan di Nagan Raya Terendam Banjir
Tabrakan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas
Kasus Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut
Kompol Dedi Kurniawan Divonis PTDH Terkait Kasus Narkoba, Dalih Penyelidikan Ditolak
Siaga Hantavirus: Kemenkes Siapkan Rapid Test dan PCR, Belum Ada Rencana Lockdown
Waspada Hantavirus, Pemerintah Perkuat Screening dan Surveillance
KSPI Minta Pemerintah Cabut atau Revisi Permenaker 7/2026, Dinilai Melegalkan Outsourcing
Letjen TNI Robi Herbawan Resmi Ditunjuk Jadi Kabais TNI

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:15 WIB

Hujan Deras Melanda, Tiga Kecamatan di Nagan Raya Terendam Banjir

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:30 WIB

Tabrakan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:21 WIB

Kasus Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:11 WIB

Kompol Dedi Kurniawan Divonis PTDH Terkait Kasus Narkoba, Dalih Penyelidikan Ditolak

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:58 WIB

Siaga Hantavirus: Kemenkes Siapkan Rapid Test dan PCR, Belum Ada Rencana Lockdown

Berita Terbaru