Imigrasi Medan Ungkap Penyelundupan Manusia, 4 WNA Sri Lanka Jadi Tersangka

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara  mengungkap kasus penyelundupan manusia dengan barang bukti senilai lebih dari Rp300 juta. Foto: Ist.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara mengungkap kasus penyelundupan manusia dengan barang bukti senilai lebih dari Rp300 juta. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus penyelundupan manusia dengan barang bukti senilai lebih dari Rp300 juta. Dalam operasi tersebut, empat warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka diduga menjanjikan keberangkatan 38 warga negara asing menuju perairan Prancis. Kasus ini terungkap setelah sebuah video amatir merekam sebuah kapal kayu yang membawa puluhan orang asing dari perairan Aceh.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, para korban dikumpulkan di suatu lokasi dan dijanjikan akan diberangkatkan dengan biaya sebesar 500 dolar Amerika per orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menyebutkan bahwa para pelaku merupakan komplotan yang terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas.

BACA JUGA:  Kontroversi Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Berlanjut, Pakar Hukum Tata Negara Angkat Bicara

“Saat ini, kami telah mengamankan empat tersangka. Modusnya adalah mereka akan menyelundupkan orang asing yang akan diberangkatkan oleh tersangka ke luar dari wilayah Indonesia,” ujar Uray Avian pada Selasa (9/12/2025).

Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari mencari calon korban, menyiapkan lokasi penampungan, menyediakan kapal, mengurus dokumen, hingga mengawal keberangkatan.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa handphone (HP), paspor, kartu pengungsi, mata uang asing, serta mata uang rupiah.

Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus penyelundupan manusia ini. Pihak Imigrasi Medan berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan nyawa manusia. D|Red.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Burhanuddin Tegas: Jangan Pernah Jual Nama Kejaksaan

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Surya Tetapkan Target SAKIP Pemprov Sumut Naik BB pada 2026, Lalu A pada 2028
Gunung Semeru Kembali Erupsi Sabtu Pagi, Kolom Abu 700 Meter, Ini Larangan PVMBG
Banjir Bandang Solok: Korban Hilang Ditemukan, Total 2 Orang Tewas, Operasi Pencarian Selesai
Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Berpulang di RS Siloam Semanggi
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU
Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Pengelola Lapas Cibinong soal Dugaan Klaster Mewah
Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejagung, Kajari Jakpus Jaksel Jakut Berganti
Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 14:19 WIB

Wagub Surya Tetapkan Target SAKIP Pemprov Sumut Naik BB pada 2026, Lalu A pada 2028

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Gunung Semeru Kembali Erupsi Sabtu Pagi, Kolom Abu 700 Meter, Ini Larangan PVMBG

Sabtu, 26 September 2026 - 11:31 WIB

Banjir Bandang Solok: Korban Hilang Ditemukan, Total 2 Orang Tewas, Operasi Pencarian Selesai

Sabtu, 26 September 2026 - 05:51 WIB

Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Berpulang di RS Siloam Semanggi

Jumat, 25 September 2026 - 16:01 WIB

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU

Berita Terbaru