Warga Besitang Ditangkap Polisi

Langkat-Mediadelegasi: Unit Reskrim Polsek Besitang, Kabupaten Langkat, menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial DA (21) warga Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang dengan barang bukti sebanyak tujuh paket siap edar seberat 1,73 gram dari dalam celana dalam pelaku.

Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Jumat (15/01/2021).

Yasir menjelaskan sebelumnya Kapolsek Besitang AKP A Harahap SH, mendapat informasi Kamis (14/1) sekitar pukul 13.30 WIB, di Warung Mop Sembiring Pantai Gadung, Sesa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, ada transaksi narkotika.

Selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama tim untuk lakukan lidik dan penangkapan.

Pos terkait