Tanjungpura-Mediadelegasi: Dugaan penarikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp75.000 per siswa setiap bulan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjungpura, Kabupaten Langkat, memicu kritik tajam dari berbagai pihak.
Direktur Eksekutif Sumatera Corruption Watch (SCW), Albert Soekanta Ginting, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas jika penetapan SPP tersebut terbukti bersifat wajib bagi para siswa.
Albert menegaskan bahwa sebagai sekolah negeri di bawah naungan Kemenag, seluruh tata kelola, sistem pembiayaan, hingga regulasi di MAN 2 Tanjungpura harus tunduk pada aturan Kemenag. Terlebih, operasional madrasah negeri telah didukung oleh anggaran pemerintah serta Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Meski komite sekolah diizinkan menggalang dana untuk mendukung mutu pendidikan yang tidak tertutup dana BOS, pengumpulan dana tersebut wajib memenuhi aturan: sukarela, melibatkan orang tua siswa, tidak memaksa, dan tanpa sanksi akademis.
“Jika pengutipan dilakukan secara sepihak, wajib, tanpa rapat komite dan persetujuan orang tua, apalagi ada sanksi, maka itu berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli),” tegas Albert.
Selain itu, Albert mengkritik penggunaan Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sebagai dasar hukum penarikan SPP di madrasah tersebut. Menurutnya, sekolah di bawah naungan Kemenag tidak sepatutnya berlindung di balik regulasi kementerian lain.
Gelombang penolakan juga datang dari tokoh pemuda Sumatera Utara, Gus Monang. Ia menilai skema penetapan nominal pasti setiap bulan mengangkangi prinsip dasar sumbangan komite.
“Penetapan angka Rp75 ribu per siswa tiap bulan sebagai kewajiban harus ditinjau ulang. Sumbangan komite itu prinsipnya sukarela, bukan pungutan yang memaksa,” ujar Gus Monang saat memberikan keterangan di Medan, Selasa (8/9/2026).
Gus Monang meminta pihak sekolah dan komite MAN 2 Tanjungpura segera mengevaluasi kebijakan ini agar seluruh mekanisme penggalangan dana berjalan sesuai koridor hukum Kemenag.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala MAN 2 Tanjungpura, Lena Pohan, belum memberikan tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon. (Dilansir dari segaris.co)
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan
Sumber Berita: segaris.co







