Bupati Labura Nonaktif Khairuddin Syah Sitorus Diadili Kasus Korupsi

Bupati Labura nonaktif Kharuddin Syah Sitorus alias H Buyung (monitor bawah) mengikuti persidangan perdana secara daring dari RTP Polres Jakpus.

MedanMediadelegasi: Pengadilan Tipikor Medan mengadili Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif Kharuddin Syah Sitorus alias H Buyung (55), Senin (1/2/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Bupati Labura Nonaktif, H Buyung merupakan terdakwa dalam perkara pemberian suap, untuk memuluskan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Perubahan (P-APBN) TA 2017 dan P-APBN TA 2018, untuk Kabupaten Labura.

Sidang perdana pembacaan surat dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diketuai Budhi S dihadapan ketua majelis hakim Kian Munthe.

Bacaan Lainnya

Inti dari surat dakwaan JPU KPK menyatakan, untuk pengurusan DAK APBN-Perubahan TA 2017, terdakwa H Buyung selaku Bupati Labura, melalui stafnya Agusman Sinaga (berkas penuntutan terpisah) memberikan uang sebesar 240.000 Dolar Singapura dan Rp400 juta kepada Yaya Purnomo, selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Kemenkeu RI.

Sedangkan untuk pengurusan DAK APBN-P TA 2018, terdakwa H Buyung juga melalui utusannya Agusman Sinaga memberikan uang suap kepada Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo kemudian memberikan uang kepada Chairul Mahfiz, anggota DPR periode 2014-2019 dari Komisi IX melalui Puji Suhartono sebesar Rp200 juta.

Bupati hasil Pilkada 2016-2021 itu dijerat tim JPU dari KPK pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Atau, pidana Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengarkan terdakwa H Buyung melalui tim penasihat hukumnya (PH) menyatakan, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), atas dakwaan tersebut.

Pos terkait