Pembebasan Lahan Belum Selesai, Pembangunan Jembatan Tano Ponggol Sudah Dikerjakan

Jumat, 5 Februari 2021 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir-Mediadelegasi: Meski masalah pembebasan lahan belum selesai, pekerjaan pembangunan Jembatan Tano Ponggol sudah mulai dikerjakan oleh pihak kontraktor.

Adapun masalah dalam pembebasan tersebut antara lain, masalah ganti rugi lahan yang akan dibangun, harganya tidak sesuai menurut pemilik lahan. Sehingga membuat pemilik lahan merasa dirugikan dan  melakukan beberapa upaya, hingga membuat laporan ke Ombudsman.

Hal ini diungkapkan Sangkot Manurung SH.MH (foto) kepada wartawan di Pangururan, Jumat (5/2)2021). sekira pukul 11:00 WIB.

“Untuk memperjuangkan nilai ganti rugi tanah milik saya dan milik masyarakat atas pelebaran Jalan Tano Ponggol yang terletak di Kelurahan Pasar Pangururan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.  Saya membuat surat Laporan Ke Ombudsman  28 Desember 2020. Hal itu saya lakukan Setelah surat saya tidak ditanggapi Bupati Samosir dan Kepala Balai Besar Pelaksaan jalan Nasional Sumatera Utara di Medan,”ujarnya.

Sangkot Manurung sebagai pemilik dan atau kuasa dari masyarakat  Renta Naibaho, Topen Sihaloho dan Lereminta Naibaho langsung menindak lanjuti respons Ombudsman RI , yang sebelumnya direspons oleh hanya sebagai surat tembusan disampaikan Sangkot Manurung.

BACA JUGA:  Ini Kronologis Avanza Kecebur ke Danau Toba

Selanjutnya pimpinan Lembaga Ombudsman RI, merespons dan menyampaikan surat pemberitahuan dan informasi  dengan surat nomor :B/1302/LM.36/1279.2020/XII/2020, tgl 28 Desember 2020, perihal : Pemberitahuan atas surat tembusan kepada Ombudsman RI.

“Sebenarnya, ada beberapa orang mau bergabung dari Kelurahan Siogung-ogung, tetapi mereka jadi ragu karena ada info bahwa uangnya akan dititip di pengadilan. Ditambah lagi pengaruh kata-kata orang yang menyatakan tidak mungkin harga bisa berubah, karena itu ketentuan pemerintah pusat. Maka kata-kata tersebut akan mengganggu mental masyarakat yang minim pendidikan,” kata Sangkot Manurung.

Disebutnya, kebetulan dirinya menyampaikan kepada seseorang di Kantor Lurah Siogung-ogung dihadapan staf kelurahan. Dimana, sekalipun pemerintah pusat tentu ada hak usul dari Pemda agar masyarakat tidak dirugikan,  dan  masyarakat akan sulit mendapatkan tanah pengganti dengan fasilitas yang sama.

Menurutnya akan lebih baik jika pemerintah merelokasi lahan masyarakat tersebut. “Bahwa sisa tanah dari yang telah diganti rugi tersebut akan sulit dipergunakan sesuai kebutuhan, sementara nilai tanah pada masyarakat sekitar akan bertambah tinggi oleh dan atas kemajuan pembangunan. Sebaiknya pemerintah lebih tepat jika merelokasikan tanah ketempat yang bisa lebih Mensejahterakan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Polres Samosir Musnahkan 158 Pohon Ganja Lengkap

Secara khusus kekecewaan Sangkot kepada Pemkab Samosir beserta jajarannya hingga ke kelurahan. Dimana dirinya , beserta masyarakat lainya ( pemberi kuasa ) tidak pernah diundang untuk pertemuan terkait ganti rugi, yang akan dilakukan pemerintah Pusat maupun Daerah. Tetapi setelah terjadi klaim kepada pejabat balai dan Pemda. Baru dirinya diundang Lurah Pasar Panguguran melalui pesan WhatsApp (WA) tanggal 9 November 2020 sekira jam 15.05 WIB, untuk hadir pertemuan pada 11 November 2020.

“Perbuatan ini terjadi setelah kami mengklaim dokumen nilai ganti rugi dan untuk menutupi kelalaian pemerintah Samosir dan pihak Balai sebelumnya, karena tenggang waktu undangan dikirim dengan hari/ waktu acara pertemuan (11/11/2020) tidak memungkinkan untuk kami tempuh, berhubung karena kami berdomisili di Sumatera barat, terkecuali ada pesawat Dari Sumatera barat ke samosir dalam keadaan lancar pada saat pandemi covid-19,” tandas Sangkot .D|Sam-59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru