Uang Hasil Curian Digunakan untuk Main Tembak Ikan

Rabu, 17 Februari 2021 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi :Abdillah Pratama alias Otong (28), warga Jalan Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal bisa dibilang kecanduan permainan judi. Buktinya, pria pengangguran itu nekat mencuri dan hasil kejahatannya digunakan untuk bermain ketangkasan tembak ikan.

Kini, dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di sel Mapolsek Delitua setelah disergap di Kafe Roda, kawasan Kecamatan Medan Tuntungan. Bersamanya turut diamankan barang bukti uang tunai sisa pencurian Rp 70.000, sepasang sepatu yang digunakan beraksi, satu kemeja abu abu dan 1 flashdisk rekaman CCTV.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan uang hasil curian itu digunakannya untuk bermain judi tembak ikan,” sebut Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Selasa (16/2/2021).

BACA JUGA:  KONI Sumut Fokus Jalankan Program Kerja Menuju PON XXI/2024

Kata dia, pencurian itu terungkap setelah pekerja Wisma Rimpal Jalan Anggrek Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan melihat rekaman CCTV karena uang setoran Rp 2,8 juta digondol tersangka pada Minggu (14/2/2021) lalu.

Ketika bangun dari tidurnya sekira pukul 07.00 WIB, karyawan wisma tidak lagi melihat tas berisi uang yang diletak di dekatnya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada korban Juliana beru Tarigan (39), warga Jalana Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntugan.

Berbekal rekaman CCTV, korban dan saksi yang mengenali tersangka segera mencari dan menemukan Otong tengah santai menikmati sisa hasil kejahatannya di Kafe Roda.

Tersangka langsung diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Delitua, menyusul korban membuat Laporan Polisi (LP).

BACA JUGA:  Ini Jadwal F1H20 dan Tim Pesertanya

“Setelah menerima informasi, piket opsnal mendatangi Kafe Roda, dan benar telah diamankan seorang laki-laki. Tersangka dupersangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkas Manik. D | Med-Neng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru