Medan-Mediadelegasi: Lelang elektronik (LPSE) Proyek Reservasi Jalan Jembatan Tomok Pangururan Onan Runggu, di lingkungan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II (PJN W II) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), ada yang janggal bin aneh.
Soalnya, pihak panitia lelang proyek yang bernilai pagu Rp 7,331 Miliar itu memenangkan Perseroan Terbatas Cinta Karya Membangun (PT CKM) yang jejak rekammnya pernah diputus kontrak. Tak Cuma itu, hasil pekerjaan perusahaan tersebut juga menguap dugaan gagal kontruksi.
Hal di informasi di atas tersebut, dihimpun dari investigas Mediadelegasi, hingga, Seni (15/03). Diawali dari pantauan LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR, PT CKM diketahui memenangkan lelang proyek Reservasi Jalan Jembatan Tomok-Pangururan-Onan Runggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil evaluasi pengumuman pemenang, pada LPSE Kementerian PUPR, PT CKM tercatat sebagai pemenang nomor urut I, disusul perusahaan Machasa Valentino Perkasa (MVP) sebagai pemenang nomor urut II dan PT Manel Star (PT MS) sebagai pemenang nomor urut III.
Terpisah, mencuat kalau PT CKM yang kini menjadi pemenang lelang proyek bernilai terbilang besar itu, sebelumnya menyisahkan jejak rekam yang terbilag buruk pada proyek kontruksi, adalah pernah diputus kontrak pada proyek Pembangunan Pasar Maga Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal, TA 2019.
“Kita sudah melakukan tindakan, dengan memutus kontrak dengan peyedia jasa, adalah PT CKM,” ungkap Khairul saat itu, seperti dikutip dari Antara.
Bahkan ketika putus kontrak proyek ketika itu, Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal, Khairul Akhyar Rangkuti ST menyebutkan, pemutusan kontrak dilakukan karena PT CKM tidak dapat menyelesaikan pekerjaan atau wanprestasi.
Kemudian, sebut Khairul saat itu, pihak pemerintah juga memberikan sanksi kepada PT CKM dengan mengklaim jaminan pelaksanaan, selanjutnya mengusulkan perusahaan tersebut ke Lembaga Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk dimasukkan ke daftar hitam.
Tak hanya itu, terhadap proyek Tahun Anggaran (TA), 2017, pekerjaan PT CKM terhadap Proyek Tembok di Sogar Pangaribuan Kecamatan Andam Dewi, pada Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, juga menguap dugaan gagal konstruksi.
Pada proyek tersebut, terungkap tembok pengaman yang usianya belum mencapai 1 tahun dan dikerjakan oleh PT CKM itu roboh, sehigga tembok tersebut tak dapat berfungsi. Dan dikutip dari berita online adalah Trans Media diungkapkan bahwa slop tembok tak pakai tulang besi, serta pondasi tiang tembok rendah.
Sayangnya, terkait usulan daftar hitam dan dugaan gagal konstruksi pekerjaan yang dilaksanakan PT CKM tersebut, Direktur Irwan Sianturi belum berhasil dikonfirmasi, dihubungi dari nomor WhatsApp yang diperoleh wartawan, meski nada berdering namun tak dijawab. Begitu juga dihubungi via chat WA, hingga berita ini ditayangkan, tak berbalas.
Sementara, terkait tanggapan PT CKM yang jejak rekamnya pernah diputus kontrak, namun dimenangkan Panitia Lelang atau Pokja Satker PPJN W II Prov Sumut dalam Proyek Reservasi Jalan Jembatan Tomok-Pangururan-Onan Runggu masih upaya konfirmasi, dan telah dilayangkan surat. D|Med-red












