Masyarakat Harapkan Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tano Ponggol Bisa Beli Lahan Baru

Samosir-Mediadelegasi: Masyarakat di dua kelurahan dan satu desa yakni Kelurahan Pasar Pangururan dan Kelurahan Siogung Ogung dan Desa Parsaoran 1 menyatakan dukungan pembangunan penggantian Jembatan Tano Ponggol, asalkan ganti rugi yang diberikan bisa lagi membeli lahan atau tanah, dan bisa lagi membangun rumah rumah di lokasi yang tidak berjauhan dari Tano Ponggol.

Salah satu warga yang terdampak, Sangkot Manurung kepada wartawan, Selasa (17/3/2021) menjelaskan, pemerintah harus bisa memberikan ganti untung bukan malah merugikan masyarakat yang terkena dampak pembangunan.

Sebab, lanjutnya, bagaimana mungkin warga sudah puluhan tahun tinggal, tanah dan rumah digusur, namun untuk membeli lahan tidak bisa lagi karena ganti ruginya sangat merugikan.

“Tegas saya katakan kami tidak pernah menghalangi pembangunan, tapi mendukung pembangunan untuk hidup dan kehidupan demi kelangsungan generasi mendatang, tidak mungkin juga kami pindah dari kawasan Tano Ponggol ini, sebab kami sudah lahir disini, ” kata Sangkot.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Camat Pangururan, Bresman Simbolon memahami keinginan masyarakat. Pihaknya sejuah ini mendata 30 kepala keluarga masih belum mendapatkan ganti rugi dan lahannya belum dibebaskan.

“Benar ada 30 an kepala keluarga yang masih belum selesai dan harapan masyarakat untuk diukur ulang dan harga tanah ditinjau kembali sangat wajar, sebab dari dulu, saat peletakan batu pertama, bupati Samosir saat itu, Pak Rapidin juga meminta pemerintah Provinsi melalui Balai Jalan untuk mengganti untung semua lahan dan rumah masyarakat yang terdampak,” kata Bresman.

Bresman juga menjelaskan, ada juga warganya yang mendapatkan biaya ganti rugi namun tidak sanggup lagi membeli tanah atau lahan sebagai pengganti lahan tempat tinggalnya di daerah lain, karena nilainya mungkin tidak sesuai.

Informasi yang dihimpun, permasalahan pembebasan lahan ini sedang dirumuskan di tingkat kabupaten dan sedang dalam pembahasan dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Samosir, BPN, Pemerintah Kabupaten Samosir dan pemerintah desa. D|Sam-59

Pos terkait