Penerapan Tilang Eletronik, Sumut Masuki Tahap Pertama

penerapan tilang elektronik
penerapan tilang elektronik

Jakarta| Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional, Selasa (23/3/2021). Ada 12 Polda yang mulai menerapkan tilang elektronik.

Sebanyak 244 kamera tilang elektronik mulai dioperasikan. Untuk tahap pertama, tilang elektronik dipasang di 12 wilayah, salahsatunya Sumatera Utara, berikut lengkapnya:

1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda D.I.Y
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

“Ke depannya secara bertahap akan kita kembangkan menjadi 34 provinsi, dan setiap Ibu Kota, Kabupaten, Kota Madya, nanti akan kita gelarkan,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seperti dikutp dari kompas.com.

Dilansir laman resmi Korlantas Polri dari situs ETLE Polda Metro Jaya, ada lima tahapan mekanisme tilang elektronik dengan ETLE. Apa saja? Berikut rincainnya:

Pos terkait