Kejatisu Beri Waktu 1×24 Jam Bos KTV Electra Menyerahkan Diri

Jumat, 16 April 2021 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sugianto alias Aliang (baju merah) saat menjalani persidangan di PN Medsn

Sugianto alias Aliang (baju merah) saat menjalani persidangan di PN Medsn

Medan-Mediadelegasi: Ultimatum disampaikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kepada Bos KTV Electra Sugianto alias Aliang.

Sugianto alias Aliang merupakan terdakwa kepemilikan belasan pil ekstasi, diminta untuk menyerahkan diri kepada jaksa penuntut umum.

“Penetapan terdakwa Sugianto alias Aliang untuk menyerahkan diri, berdasarkan penetapan yang ditandatangani Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suhadi, pada 26 Maret 2021 lalu,” ujar Aspidum Kejatisu, Sugeng Riyanta kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).

Ditegaskan Aspidum, pihaknya memberikan waktu 1X24 jam kepada terdakwa Sugianto alis Aliang untuk menyerahkan diri kepada jaksa Kejari Medan.

“Jika tidak kooperatif, maka Sugianto alias Aliang segera dimasukkan dalam daftar buron, dan menjadi target Tabur (tangkap buron) kejaksaan,” sebutnya.

Diketahui, Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Medan, Agung Wibowo pada putusan bandingnya, menghukum Sugianto alias Aliang yang merupakan Bos KTV Electra selama 4 tahun penjara, dan mewajibkan membayar denda Rp1 milliar subsidair tiga bulan kurungan.

BACA JUGA:  Wan Hidayati Dinilai Sosok Tepat Pimpin Badan Pengelola Geopark Toba

Meski telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi Medan, Sugianto alias Aliang langsung melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Karena pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan dipertengahan Januari 2021, Sugianto dihukum 6 bulan rehabilitas di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi No 94 I Medan. Namun Sugianto alias Aliang tidak berada di Klinik Rehabilitasi alias diduga berkeliaran diluar.

Menindaklanjuti putusan Banding No 894/Pid.Sus/2020/PT MDN pada Agustus 2020, sambung Aspidum Kejatisu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari Medan, berupaya melaksanakan eksekusi kepada terdakwa Sugianto alias Aliang.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa Sugianto alias Aliang datang ke kantor KTV Electra di Jalan Kompleks CBD Polonia Blok G Nomor 50 Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia, dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.

BACA JUGA:  Geger, David Sitompul Meninggal Mendadak Lagi Main Internet di Warnet

Saat itu, terdakwa menyimpan barang haram tersebut di ruang kerjanya. Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa menyimpan narkotika.

Lalu, sekira pukul 11.30 WIB, petugas kepolisian menuju ke KTV Electra. Setelah tiba, petugas menuju ke ruangan terdakwa yang saat itu sedang duduk. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan didampingi salah satu petugas keamanan KTV Electra Haposan Setiawan.

Namun saat itu, laci pertama meja kerja milik terdakwa dalam keadaan terkunci. Sehingga saksi Haposan Setiawan membongkar atau membuka laci tersebut dengan izin terdakwa.

Setelah laci tersebut dapat dibuka, petugas menemukan satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, Happy Five (H5) 9 butir dan serbuk ketamin seberat 1,36 gram.

D|red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isu Rebutan Proyek LPJU Ratusan Miliar Bergulir, Kadishub Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Berebut Proyek LPJU Medan Ratusan M, Wali Kota dan Kadishub Belum Menjawab
Kontroversi Dian Cina, Isu Kendalikan Narkoba hingga Desakan ke Nusakambangan
Proyek LPJU Kota Medan Rp100 Miliar Lebih Disorot, Empat Kelompok Berebut Jadi Pemenang
LHKPN Jadi Tanda Tanya, Ini Rekam Jejak Kontroversi Kapolrestabes Medan
DPP Garda Kamtibmas Minta Dian Cina Dipindahkan ke Nusakambangan
Penunjukan Kadisdik Medan Disorot, Kasus BLUD Pirngadi Kembali Jadi Sorotan
Air Mata Ibu Pecah, Pelajar SMA Tewas Ditembak di Tengah Bentrokan Medan Labuhan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Isu Rebutan Proyek LPJU Ratusan Miliar Bergulir, Kadishub Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi

Senin, 27 Juli 2026 - 17:51 WIB

Berebut Proyek LPJU Medan Ratusan M, Wali Kota dan Kadishub Belum Menjawab

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Kontroversi Dian Cina, Isu Kendalikan Narkoba hingga Desakan ke Nusakambangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:12 WIB

Proyek LPJU Kota Medan Rp100 Miliar Lebih Disorot, Empat Kelompok Berebut Jadi Pemenang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

LHKPN Jadi Tanda Tanya, Ini Rekam Jejak Kontroversi Kapolrestabes Medan

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

SPBU Damuli Pekan Milik Keluarga Anggota DPRD Labura Telah Disanksi PT Pertamina Patra Niaga

Selasa, 28 Jul 2026 - 19:40 WIB