Rahudman Harahap Bebas dari Lapas Tanjunggusta Medan

Selasa, 1 Juni 2021 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rahudman Harahap bebas

Rahudman Harahap bebas

Medan-Mediadelegasi: Senin (31/5/2021) sekira pukul 22.30 Wib, mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, menjalani eksekusi bebas atau keluar dari Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.

Informasi yang dikirimkan Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian via WhatsApp, Senin (31/5/2021) malam, menyebutkan eksekusi bebasnya Rahudman Harahap berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021.

Dimana isi surat perintah tersebut melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021 an. Rahudman Harahap.

Dalam amar putusannya tersebut menyatakan, terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya akan tetapi tidak merupakan tindak pidana.

Lalu melepaskan terpidana Rahudman tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging). Dam memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana.

BACA JUGA:  USU Buka 108 Formasi Dosen Tetap, Pendaftaran Hingga 10 Oktober 2025

Bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dipimpin Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat

Rahudman Harahap dieksekusi bebas dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare tahun 2015.

Kasus itu juga turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie itu ditangani Kejaksaan Agung RI. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 185 miliar.

Proses pengeluaran terpidana Rahudman Harahap dari Lapas Tanjunggusta Medan berlangsung aman. Dan tampak Pihak Keluarga menjemput Rahudman Harahap bersama para pendukung/kerabat terpidana.

D|Mdn-red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru