Dewan Pers Imbau Komunitas Pers Sumut Bantu Polisi Cari Bukti

Sabtu, 19 Juni 2021 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marsal Harahap semasa hidupnya. Foto: D|Ist

Marsal Harahap semasa hidupnya. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Dewan Pers mengimbau segenap komunitas pers Sumatera Utara memperhatikan masalah penembakan wartawan senior Pemred LasserNewsToday.com, Mara Salem (Marsal) Harahap yang berujung kematian korban dan secara proporsional membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta.

Imbauan itu disampaikan Mohammad Nuh Ketua Dewan Pers dalam keterangannya, Sabtu (19/6).

Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap jurnalis senior Marsal Harahap di Simalungun, Pematangsiantar, Sumatera Utara.

“Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkap. Rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan. Kita mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama,” kata Muhammad Nuh.

Marsal ditemukan tewas setelah ditembak orang tak dikenal pada Sabtu (19/6), dini hari tak jauh dari kediamannya.

Merujuk pada pernyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun, Ajun Komisaris Polisi Rahmat Ariwibowo kepada pers, warga menemukan jasad Marsal Harahap dalam kondisi bersimbah darah di kendaraan pribadi yang tidak jauh dari kediamannya di Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Pemko Pematangsiantar Raih Dukungan Pusat untuk Infrastruktur Strategis

BACA JUGA: Polda Sumut Turun Tangan Olah TKP Tewasnya Marsal Harahap

Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan otopsi pada Sabtu dinihari, pukul 02.00 WIB. Ditemukan dua luka tembak di tubuhnya. Jenazah korban telah tiba kembali siang tadi di Simalungun.

Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers.

Hal yang tidak kalah penting, mengimbau agar segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan.

BACA JUGA:  Refocusing Anggaran Rp117 M Termasuk untuk Sektor Peternakan

Ungkap Motif

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) juga mengecam keras pembunuhan terhadap Jurnalis Mara Salem Harahap.

“Atas kejadian ini, kami mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelakunya dan mengungkap motif penembakan,” ujar Koordinator KKJ Erick Tanjung lewat keterangan tertulisnya.

KKJ juga mendorong Dewan Pers Republik Indonesia untuk melakukan investigasi tentang kaitan peristiwa penembakan dengan aktivitas jurnalistik yang dilakukan oleh korban.

AJI Medan mencatat, korban dengan media yang dipimpinnya selama ini cukup kritis memberitakan isu sensitif di wilayah tersebut. Di antaranya mempublikasikan berita terkait dugaan penyelewengan di PTPN yang melibatkan pejabat di wilayah tersebut. Selain itu, juga memberitakan peredaran narkoba dan judi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, serta maraknya bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan. D|Red-09

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengapa 7 WNA Love Scamming Dideportasi Saat Isu Pengembangan Muncul?
Polres Pematangsianțar Amankan Residivis Miliki Sabu 1,87 Gram di Jalan Raya
Miliki Sabu 1,53 Gram, Polres Pematangsiantar Berhasil Meringkus di Jalan Lapangan Tembak
Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Sabu 3,12 Gram di Jalan Rakutta Sembiring
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Pengemudi dan Mandor Bus
Patroli Hingga Subuh,Polres Pematangsiantar Amankan  Enam Sepedamotor Knalpot Brong
Respon Cepat Laporan Warga, Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Remaja Diduga Ngelem di Jalan Meranti
Tempo 3 Hari ,Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Pelaku Curat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:41 WIB

Mengapa 7 WNA Love Scamming Dideportasi Saat Isu Pengembangan Muncul?

Senin, 20 Juli 2026 - 16:10 WIB

Polres Pematangsianțar Amankan Residivis Miliki Sabu 1,87 Gram di Jalan Raya

Senin, 20 Juli 2026 - 16:03 WIB

Miliki Sabu 1,53 Gram, Polres Pematangsiantar Berhasil Meringkus di Jalan Lapangan Tembak

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:10 WIB

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Sabu 3,12 Gram di Jalan Rakutta Sembiring

Senin, 13 Juli 2026 - 17:02 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Pengemudi dan Mandor Bus

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB