Pemerintah Tetapkan Kota Medan PPKM Darurat

Medan- Mediadelegasi: Pemerintah menetapkan Kota Medan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bersama dengan 14 Kota di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu terungkap saat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi usai menggelar video conference (vidcon) bersama sejumlah kepala daerah dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (9/7/2021).

Edy Rahmayadi menegaskan siap melaksanakan ketetapan Pemerintah Pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebut. Atas hal itu, skema pengawasan penyebaran Covid-19 akan disiapkan untuk dijalankan mulai pekan depan.

Bacaan Lainnya

Atas dasar itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun menyampaikan antisipasi dari pemerintah daerah terkait informasi penyebaran dan penularan Covid-19 varian Delta, yang perbandingannya 1.000 : 1 dengan varian yang biasa. Sehingga perlu langkah pencegahan agar tidak terjadi seperti di Jawa dan Bali. Karena itu akan ada tindakan khusus, penyekatan yang kemudian disebut PPKM Darurat.

“Jadi yang dibahas itu adalah langkah antisipasi, yang disampaikan Pemerintah Pusat. Bahwa yang masuk klasifikasi itu, Kota Medan ada di level 4. Walaupun dari daftar yang ada, Kota Medan paling bawah. Tetapi masih masuk. Kita baik sangka saja, untuk mencegah tidak berkembang (di sini),” kata Gubernur.

Untuk ukuran Kota Medan, kriteria level 4 adalah karena ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam sepekan dirawat di Rumah Sakit (RS) akibat Covid-19. Selain itu, ada 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk serta lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam waktu dua pekan.

Pos terkait