BPPD Labusel Terkesan Beratkan Pengurusan BPHTB

- Penulis

Rabu, 8 September 2021 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga ruko di Cikampak. Foto: D|saut sihombing

Harga ruko di Cikampak. Foto: D|saut sihombing

Labusel-Mediadelegasi: Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) terkesan memberatkan pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal itu dialami seorang warga wajib pajak saat melakukan pengajuan BPHTB di Kotapinang, Rabu (8/9).

Diceritakannya dia membeli ruko  di Kecamatan Torgamba tanah seluas 118 meter dan bangunan 136 meter, seharga Rp300 juta yang nilainya berada di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penghitungan nilai Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp278.628.000,-.

Rencananya, kata sumber, ruko tersebut mau balik nama. Namun pada saat mengajukan BPHTB senilai transaksi jual beli yaitu Rp300 juta. Kepala Bidang & BPHTB BPPD Labusel Rahmawati Rambe SE MM menolak pengajuan tersebut dengan alasan bahwa harga ruko di wilayah Cikampak Rp600 juta, jadi yang bisa diajukan itu diangka 450 juta.

BACA JUGA:  Petani Kelapa Sawit Labusel Menjerit

 Menanggapi hal tersebut, Kepala BPPD Hasan Basri Harahap Ssos MM ditemui media di ruangan kerjanya mengatakan, untuk menentukan harga pasaran pihaknya punya hak.

“Kami kita lihat kondisi bangunannya, namun kalau untuk kepentingan warga kita masih ada tenggang rasa, yang penting jangan menyalahi ke BPN,” cetus Hasan Basri seraya menyebutkan untuk pengajuan BPHTB pihaknya terlebih dahulu mengajukan validasi di bawah harga Rp600 juta sambil menerima dokumen pengajuan BPHTB warga tesebut.

Berselang beberapa hari ditindaklanjuti ke kantor BPPD, melalui SubBid Penagihan dan Keberatan Suwono SE, bahwa harga pasaran yang bisa diajukan justru malah naik menjadi 500juta. Karena dilihat dari kodisi bangunannya masih bagus. “Sudah koordinasi sama Pak Kaban itu lima ratus juta bang, lihat bangunannya dulu, itu masih bagus, saya anak buah bang,” imbuhnya.

BACA JUGA:  MPC Pemuda Pancasila Gelar Raker, Pengukuhan Ketua Koti dan PAC Labusel

Ketika dilakukan pemantauan kelokasi ruko tersebut, ternyata persis disampingnya ada juga beberapa ruko sejenis dijual seharga 345 juta dengan kondisi, bentuk dan ukuran yang sama. Lantas harga tersebut sangat berbanding terbalik dengan harga pasaran yang ‘dinyanyikan’ BPPD Labusel. D|Lbs-88

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diresmikan Presiden, Pembangunan Kopdes Merah Putih di Labuhanbatu Diduga Sarat Permainan. Anggaran 900 Juta di Obral Jadi Sorotan
Wagub Sumut Ajak Wisudawan Univa Labuhanbatu Bersinergi dan Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah
Bobby: Ada OPD Sumut Utamakan Efisiensi Anggaran Obat Dibandingkan Perjalanan Dinas
Pemprov Sumut Gelar Mudik Gratis Nataru 2024/2025,
Bobby dan Kahiyang Hadiri Hari Santri di Labusel
Laznas DPF Latih Pengelola Zakat Sejumlah Perusahaan untuk Peningkatan Ziswaf
Rivai Nasution Dapat Gelar Kehormatan Sultan Kotapinang XIV
Kapolda Sumut Ingatkan Jajaran Lindungi Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 16:29 WIB

Diresmikan Presiden, Pembangunan Kopdes Merah Putih di Labuhanbatu Diduga Sarat Permainan. Anggaran 900 Juta di Obral Jadi Sorotan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Wagub Sumut Ajak Wisudawan Univa Labuhanbatu Bersinergi dan Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:14 WIB

Bobby: Ada OPD Sumut Utamakan Efisiensi Anggaran Obat Dibandingkan Perjalanan Dinas

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:51 WIB

Pemprov Sumut Gelar Mudik Gratis Nataru 2024/2025,

Selasa, 22 Oktober 2024 - 20:27 WIB

Bobby dan Kahiyang Hadiri Hari Santri di Labusel

Berita Terbaru

Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding. (Foto:Ist)

Uncategorized

Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:20 WIB