Hakim PN Medan Vonis Mati Napi Pengendali Sabu 52 Kilogram

- Penulis

Rabu, 22 September 2021 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Negeri Medan. Foto: D|Ist

Gedung Pengadilan Negeri Medan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menjatuhkan vonis mati terdakwa Khalif Raja bin Sudasri (33) warga Menteng Indah, Medan Area. Narapidana Lapas Tanjunggusta ini, terbukti bersalah menjadi pengendali sabu seberat 52 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/9).

Sementara, kelima rekan terdakwa masing-masing Fadilla Fasha dan Syahrudi (37) keduanya warga Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, Dudiet Hary Utomo (32) warga Komp Astra Gang Dahlia, Medan Amplas, Ahmad Andika Fiezza Siregar alias Ompit (35) warga Kecamatan Medan Denai, dan Hendrikal (40) warga Dusun Cot Teungoh, Aceh, lolos dari hukuman pidana mati. “Menjatuhkan kelima terdakwa oleh karenanya, masing-masing dengan pidana seumur hidup,” tegas Denny. 

BACA JUGA:  Medan Kini Miliki Rumah Perlindungan Sosial untuk PMKS dan Korban Narkoba

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan majelis hakim, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” ujarnya. 

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia menyatakan banding untuk kelima terdakwa yang divonis seumur hidup. Sebelumnya dalam tuntutan JPU, keenam terdakwa dituntut mati. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru