Hakim PN Medan Vonis Mati Napi Pengendali Sabu 52 Kilogram

Rabu, 22 September 2021 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Negeri Medan. Foto: D|Ist

Gedung Pengadilan Negeri Medan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menjatuhkan vonis mati terdakwa Khalif Raja bin Sudasri (33) warga Menteng Indah, Medan Area. Narapidana Lapas Tanjunggusta ini, terbukti bersalah menjadi pengendali sabu seberat 52 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/9).

Sementara, kelima rekan terdakwa masing-masing Fadilla Fasha dan Syahrudi (37) keduanya warga Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, Dudiet Hary Utomo (32) warga Komp Astra Gang Dahlia, Medan Amplas, Ahmad Andika Fiezza Siregar alias Ompit (35) warga Kecamatan Medan Denai, dan Hendrikal (40) warga Dusun Cot Teungoh, Aceh, lolos dari hukuman pidana mati. “Menjatuhkan kelima terdakwa oleh karenanya, masing-masing dengan pidana seumur hidup,” tegas Denny. 

BACA JUGA:  Yasyir Ridho Mendegar "Curhat" Pelaku Industri Perfilman di Medan

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan majelis hakim, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” ujarnya. 

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia menyatakan banding untuk kelima terdakwa yang divonis seumur hidup. Sebelumnya dalam tuntutan JPU, keenam terdakwa dituntut mati. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru