Ali Yusran Gea: Itu Penyelundupan Hukum

Selasa, 5 Oktober 2021 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Dr Ali Yusran Gea SH. Foto: D|Ist

Praktisi Hukum Dr Ali Yusran Gea SH. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Praktisi Hukum Dr Ali Yusran Gea SH menilai, gugatan Prof YIM terkait AD/ART Partai Demokrat adalah satu bentuk  gugatan  penggelapan dan  penyelundupan hukum serta bertentangan dengan etika hukum karena objek perkara aquo (AD/ART partai Demokrat) bukan merupakan cakupan kewenangan Mahkamah Agung (MA).

“Secara konstitusional, kewenangan Mahkamah Agung tegas dan konkrit sebagaimana tercantum dalam pasal 24A UUD 1945, yang menegaskan bahwa, Mahkamah Agung  berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang,” kata Ali Yusran Gea, Senin kemarin.

Menurutnya, frasa menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang- Undang menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang diuji di bawah Undang-Undang adalah segala bentuk produk hukum yang dikeluarkan dan dibuat oleh pemerintah.

BACA JUGA:  4 Ranperda Gagal Paripurna, Komunikasi Pimpinan DPRD Sumut Dicap Lelet

2 tanggapan untuk “Ali Yusran Gea: Itu Penyelundupan Hukum”

  1. Pak YIM buktikan gugatan menguji AD/ARD dengan pemahamannya sesuai pendapatnya suatu terobosan hukum. Oleh karena sebagian pakar hukum tata negara menganggap Pak. YIM keliru mangajukan gugatan ke MA. Sekali lagi buktikan untuk meyakinkan Hakim agung yang memeriksa. Selamat berjuang semoga sukses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice
Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Berita Terbaru

Pembangunan proyek Komplek Deli Prime Residence di Kelurahan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga berjalan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin alih fungsi lahan, serta dokumen lingkungan yang sah. Organisasi MAI Sumut mendesak Satpol PP segera menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan tersebut. Foto: Hendra.

Kabupaten Deli Serdang

Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:52 WIB