Medan-Mediadelegasi: Praktisi Hukum Dr Ali Yusran Gea SH menilai, gugatan Prof YIM terkait AD/ART Partai Demokrat adalah satu bentuk gugatan penggelapan dan penyelundupan hukum serta bertentangan dengan etika hukum karena objek perkara aquo (AD/ART partai Demokrat) bukan merupakan cakupan kewenangan Mahkamah Agung (MA).
“Secara konstitusional, kewenangan Mahkamah Agung tegas dan konkrit sebagaimana tercantum dalam pasal 24A UUD 1945, yang menegaskan bahwa, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang,” kata Ali Yusran Gea, Senin kemarin.
Menurutnya, frasa menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang- Undang menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang diuji di bawah Undang-Undang adalah segala bentuk produk hukum yang dikeluarkan dan dibuat oleh pemerintah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







Pak YIM buktikan gugatan menguji AD/ARD dengan pemahamannya sesuai pendapatnya suatu terobosan hukum. Oleh karena sebagian pakar hukum tata negara menganggap Pak. YIM keliru mangajukan gugatan ke MA. Sekali lagi buktikan untuk meyakinkan Hakim agung yang memeriksa. Selamat berjuang semoga sukses.
AD/ART dengan pemahaman dan pendapatnya suatu terobosan hukum .