Ali Yusran Gea: Itu Penyelundupan Hukum

Selasa, 5 Oktober 2021 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Dr Ali Yusran Gea SH. Foto: D|Ist

Praktisi Hukum Dr Ali Yusran Gea SH. Foto: D|Ist

“AD/ART Partai Demokrat dibuat berdasarkan kehendak atau keinginan politik kader partai demokrat yang dituangkan dalam suatu akte autentik sehingga pembuatannya dilakukan oleh pejabat umum yakni Notaris, dan kemudian melalui Notaris mengajukan pendaftarannya kepada Kementerian Hukum dan HAM agar memperoleh sebuah pengesahan menjadi  badan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, perbuatan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM bukan merupakan hukum prosedural pembuatan AD/ART Partai Demokrat melainkan sebatas mengesahkan menjadi sebuah badan hukum.

“Maka publik terutama para pakar hukum di seluruh Indonesia merasa keberatan dan kaget melihat langkah hukum Prof YIM yang ngotot mengajukan gugatan aquo,” katanya seraya menyebutkan, bahwa alasan Prof YIM mengajukan gugatan aquo karena AD/ ART Partai dibuat berdasarkan UU Partai Politik No 2/ 2008 Jo UU No 2 Tahun 2011 adalah tidak berdasar dan sangat keliru.

BACA JUGA:  Duta Besar China Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Medan

Dikatakan, penafsiran hukum ini sangat menyesatkan dalam keilmuan hukum karena dalam konsep filsafat ilmu bhw  keinginan mencari sebuah kebenaran tidaklah bertentangan dengan norma dan etika hukum.

Seharusnya, lanjut Ali Yusran Gea, Prof YIM patuh dan tunduk kepada peraturan perundang- undangan yang berlaku yakni UU Partai Politik, dimana idealnya penyelesaian sengketa partai harus melalui mekanisme partai. “Apabila penyelesaian aquo tidak terwujud maka diberikan ruang untuk menyelesaikan di pengadilan negeri,” katanya. D|Rel

2 tanggapan untuk “Ali Yusran Gea: Itu Penyelundupan Hukum”

  1. Pak YIM buktikan gugatan menguji AD/ARD dengan pemahamannya sesuai pendapatnya suatu terobosan hukum. Oleh karena sebagian pakar hukum tata negara menganggap Pak. YIM keliru mangajukan gugatan ke MA. Sekali lagi buktikan untuk meyakinkan Hakim agung yang memeriksa. Selamat berjuang semoga sukses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru