Ali Yusran Gea: Itu Penyelundupan Hukum

Selasa, 5 Oktober 2021 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Dr Ali Yusran Gea SH. Foto: D|Ist

Praktisi Hukum Dr Ali Yusran Gea SH. Foto: D|Ist

“AD/ART Partai Demokrat dibuat berdasarkan kehendak atau keinginan politik kader partai demokrat yang dituangkan dalam suatu akte autentik sehingga pembuatannya dilakukan oleh pejabat umum yakni Notaris, dan kemudian melalui Notaris mengajukan pendaftarannya kepada Kementerian Hukum dan HAM agar memperoleh sebuah pengesahan menjadi  badan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, perbuatan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM bukan merupakan hukum prosedural pembuatan AD/ART Partai Demokrat melainkan sebatas mengesahkan menjadi sebuah badan hukum.

“Maka publik terutama para pakar hukum di seluruh Indonesia merasa keberatan dan kaget melihat langkah hukum Prof YIM yang ngotot mengajukan gugatan aquo,” katanya seraya menyebutkan, bahwa alasan Prof YIM mengajukan gugatan aquo karena AD/ ART Partai dibuat berdasarkan UU Partai Politik No 2/ 2008 Jo UU No 2 Tahun 2011 adalah tidak berdasar dan sangat keliru.

BACA JUGA:  Budi Dharma Pimpin PB IKA Kartika

Dikatakan, penafsiran hukum ini sangat menyesatkan dalam keilmuan hukum karena dalam konsep filsafat ilmu bhw  keinginan mencari sebuah kebenaran tidaklah bertentangan dengan norma dan etika hukum.

Seharusnya, lanjut Ali Yusran Gea, Prof YIM patuh dan tunduk kepada peraturan perundang- undangan yang berlaku yakni UU Partai Politik, dimana idealnya penyelesaian sengketa partai harus melalui mekanisme partai. “Apabila penyelesaian aquo tidak terwujud maka diberikan ruang untuk menyelesaikan di pengadilan negeri,” katanya. D|Rel

2 tanggapan untuk “Ali Yusran Gea: Itu Penyelundupan Hukum”

  1. Pak YIM buktikan gugatan menguji AD/ARD dengan pemahamannya sesuai pendapatnya suatu terobosan hukum. Oleh karena sebagian pakar hukum tata negara menganggap Pak. YIM keliru mangajukan gugatan ke MA. Sekali lagi buktikan untuk meyakinkan Hakim agung yang memeriksa. Selamat berjuang semoga sukses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice
Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Berita Terbaru

Pembangunan proyek Komplek Deli Prime Residence di Kelurahan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga berjalan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin alih fungsi lahan, serta dokumen lingkungan yang sah. Organisasi MAI Sumut mendesak Satpol PP segera menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan tersebut. Foto: Hendra.

Kabupaten Deli Serdang

Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:52 WIB