Ali Yusran Gea: Itu Penyelundupan Hukum

- Penulis

Selasa, 5 Oktober 2021 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Dr Ali Yusran Gea SH. Foto: D|Ist

Praktisi Hukum Dr Ali Yusran Gea SH. Foto: D|Ist

“AD/ART Partai Demokrat dibuat berdasarkan kehendak atau keinginan politik kader partai demokrat yang dituangkan dalam suatu akte autentik sehingga pembuatannya dilakukan oleh pejabat umum yakni Notaris, dan kemudian melalui Notaris mengajukan pendaftarannya kepada Kementerian Hukum dan HAM agar memperoleh sebuah pengesahan menjadi  badan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, perbuatan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM bukan merupakan hukum prosedural pembuatan AD/ART Partai Demokrat melainkan sebatas mengesahkan menjadi sebuah badan hukum.

“Maka publik terutama para pakar hukum di seluruh Indonesia merasa keberatan dan kaget melihat langkah hukum Prof YIM yang ngotot mengajukan gugatan aquo,” katanya seraya menyebutkan, bahwa alasan Prof YIM mengajukan gugatan aquo karena AD/ ART Partai dibuat berdasarkan UU Partai Politik No 2/ 2008 Jo UU No 2 Tahun 2011 adalah tidak berdasar dan sangat keliru.

BACA JUGA:  Rafriandi Nasution Ketua FSDA Sumut: Antisipasi Banjir Bandang, Segerakan Revisi RTRW

Dikatakan, penafsiran hukum ini sangat menyesatkan dalam keilmuan hukum karena dalam konsep filsafat ilmu bhw  keinginan mencari sebuah kebenaran tidaklah bertentangan dengan norma dan etika hukum.

Seharusnya, lanjut Ali Yusran Gea, Prof YIM patuh dan tunduk kepada peraturan perundang- undangan yang berlaku yakni UU Partai Politik, dimana idealnya penyelesaian sengketa partai harus melalui mekanisme partai. “Apabila penyelesaian aquo tidak terwujud maka diberikan ruang untuk menyelesaikan di pengadilan negeri,” katanya. D|Rel

2 tanggapan untuk “Ali Yusran Gea: Itu Penyelundupan Hukum”

  1. Pak YIM buktikan gugatan menguji AD/ARD dengan pemahamannya sesuai pendapatnya suatu terobosan hukum. Oleh karena sebagian pakar hukum tata negara menganggap Pak. YIM keliru mangajukan gugatan ke MA. Sekali lagi buktikan untuk meyakinkan Hakim agung yang memeriksa. Selamat berjuang semoga sukses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru