Bocah Aria Raja Sianturi Dilarikan ke Medan

Rabu, 20 Oktober 2021 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasien Aria Raja Sianturi saat menunggu penanganan di ruang operasi RSUD Sidikalang. Foto: D|Ist

Pasien Aria Raja Sianturi saat menunggu penanganan di ruang operasi RSUD Sidikalang. Foto: D|Ist

Sidikalang-Mediadelegasi: Aria Raja Sianturi, 10, seorang pasien RSUD Sidikalang, harus dilarikan ke salah satu rumah sakit di Medan tanpa adanya surat rujukan,  setelah mendapat suntikan obat bius namun tidak jadi dioperasi.

Kejadian tersebut membuat keluarga pasien dan sejumlah warga marah-marah terhadap buruknya pelayanan tenaga medis RSUD milik Pemkab Dairi itu, Senin (18/10) sekira pukul 19.00 WIB.

Parlindungan Sihombing, 48, mewakili keluarga pasien kepada wartawan, Selasa (19/10) atau sehari setelah kejadian menceritakan kronologi peristiwa itu.

Menurutnya, pada hari Minggu (17/10) Aria Raja dibawa ke RSUD Sidikalang karena mengalami sakit di perutnya.  Setelah difoto, bocah itu kemudian didiagnosa mengalami infeksi usus dan disarankan untuk rawat inap.

BACA JUGA:  Rekrutmen Cados UIN Sumut Berpotensi Munculkan Gugatan Hukum

Dilanjutkannya, petugas medis belum puas dengan hasil diagnosa itu, sehingga disarankan kembali untuk melakukan cek darah pada Senin (18/10) di Pratami. Setelah menerima hasil cek darah, disarankan agar pasien dioperasi di bagian perut dan  disuruh puasa dulu  hingga pukul 17.00 WIB.

“Dokter yang menangani datang sekira pukul 19.00 WIB. Pasien sudah dibawa masuk ke ruang operasi. Berselang 1 jam, dokter keluar dari ruangan dan bilang alat operasi rusak,” ucap Sihombing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice
Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Berita Terbaru

Pembangunan proyek Komplek Deli Prime Residence di Kelurahan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga berjalan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin alih fungsi lahan, serta dokumen lingkungan yang sah. Organisasi MAI Sumut mendesak Satpol PP segera menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan tersebut. Foto: Hendra.

Kabupaten Deli Serdang

Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:52 WIB