Sidikalang-Mediadelegasi: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumut meminta panitia kabupaten untuk tidak mendistribusikan logistik Pilkades ke Desa Pegagan Julu VI. Pasalnya, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Pegagan Julu VI sudah diberhentikan akibat dianggap melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Sekretaris BPD Pegagan Julu VI, Joter Bakara bersama anggota, Riston Sinaga, Mardin Manjorang, Bunga Pinta Munthe, Junus Delma Bakara, Sabtu (20/11) di Sidikalang, usai menyerahkan berita acara musyawarah luar biasa BPD kepada panitia kabupaten.
“Logistik berupa kotak suara dan perlengkapan, anggaran pembuatan tempat pemungutan suara (TPS), agar tidak didistribusikan panitia kabupaten, berhubung P2KD sudah diberhentikan,” ucap Joter Bakara.
P2KD yang diberhentikan katanya tidak memiliki legalitas lagi untuk menyelenggaraan Pilkades di Desa Pegagan Julu VI.
“BPD sudah memberhentikan P2KD Pegagan Julu VI sesuai hasil rapat musyawarah luar biasa BPD Desa Pegagan Julu VI yang dihadiri lima dari tujuh anggota BPD, Sabtu (20/11) pagi di Sekretariat BPD Pegagan Julu VI,” kata Bakara.
Pemberhentian, karena P2KD dianggap lalai menjalankan tugas tahapan Pilkades dalam hal verifikasi berkas bakal calon kades, yang sebelumnya dinyatakan lengkap atas nama bakal calon Janiriduan Bakara, tetapi tidak diloloskan sebagai calon tetap.
BACA JUGA: 1.129 Personel BKO, Amankan 558 Pilkades di Sumut