Medan-Mediadelegasi: Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara terkesan berani mengabaikan perintah Gubernur atas kesimpulan dan saran atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemprov Sumut. Pasalnya, meski usia LHP sudah memasuki masa 30 hari, oknum Aparatur Sipil Negara brinisial TS SH tetap bertugas seperti biasa.
Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Lasro Marbun yang dihubungi, Selasa (23/11), malam melalui WhatsApp terkait LHP yang belum dilaksanakan Kepala BKD Pemprov Sumut tidak berkenan berkomentar. “Hasil pemeriksaan Inspektorat sudah selesai. Pendapat kami sudah tertuang dalam laporan pemeriksaan,” tulis Lasro Marbun.
Sebagaimana diketahui, pemeriksaan terhadap TS SH, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup sebagai buntut pengaduan Tim Pencari Fakta bentukan PTPN2 sekitar Mei 2021 lalu, atas tindakan TS SH yang melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pemanggilan atau permintaan keterangan dengan surat Pro Justitia yang ditekennya sendiri selaku penyidik tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Lasro Marbun pun menerbitkan Surat Perintah Tugas pada 07 Juli 2021. Hasilnya, LHP Inspektorat menyarankan menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap TS SH Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup selaku penyidik.
TS SH dinilai terlalu berani melakukan penyalahgunaan wewenang dengan penerbitan surat pemanggilan kepada Manager PKS PTPN2 Sawit Seberang yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.