OSO Resmi Tunjuk Kodrat Shah Jabat Sekjend DPP Partai Hanura

- Penulis

Kamis, 25 November 2021 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Partai Hanura Sumut, Kodrat Shah kini menjadi Sekjend DPP Partai Hanura.(ist)

Ketua Partai Hanura Sumut, Kodrat Shah kini menjadi Sekjend DPP Partai Hanura.(ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Umum Partai Hanura, OSO (Oesman Sapta Odang) menunjuk Kodrat Shah sebagai Sekretaris Jenderal Partai Hanura masa bakti (2021-2024). Sesuai dengan SK DPP Partai Hanura No 014/B.1/DPP-Partai Hanura/XI/ 2021 Tentang Penunjukan, pengangkatan dan penunjukan Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura Periode 2021-2024.

Dalam surat penunjukan itu berdasarkan surat keputusan DPP Partai Hati Nurani Rakyat no 202/B.2/DPP-HANURA/X/2021, tanggal 1 November 2021. Tentang penunjukan Plt Sekretaris jenderal DPP Partai Hanura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun Kodrat Shah menggantikan posisi Sekretaris Jenderal yang dulu dijabat oleh Gede Pasek Suardika.

Dalam surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang dan Wasekjend Drs Zulhendri Chaniago ditetapkan di Jakarta pada 24 Nopember 2021. Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Hanura, Ketua dewan penasehat, dewan pengurus DPP Partai Hanura, Ketua DPD dan DPC Partai Hanura se Indonesia. (rel)

BACA JUGA:  Kasus Mafia Akses Judol Terungkap Saat Polisi Telisik Situs 'Sultan Menang'

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru