Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Senin, 7 September 2026 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang praperadilan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026). Foto: Ist.

Suasana sidang praperadilan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, terkait penyitaan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Permintaan resmi tersebut disampaikan melalui jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (7/9/2026).

Dalam kesimpulan yang dibacakan di persidangan, Kejagung secara tegas memohon kepada hakim agar menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menerima eksepsi yang diajukan pihak termohon, serta menyatakan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kejagung menegaskan bahwa penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka telah dilakukan secara sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Penetapan tersebut bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilalui sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah sah. Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil pemohon pada bagian penetapan tersangka, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh termohon,” demikian bunyi jawaban termohon yang dibacakan secara resmi di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:  Kronologi Lengkap Tabrakan Maut di Bekasi Timur, KA Argo Bromo Tembus Gerbong KRL

Kejagung kemudian memaparkan kronologi proses penanganan perkara secara rinci. Penyidik telah memulai penyelidikan sejak tanggal 25 Mei 2026, memeriksa sejumlah saksi, melaksanakan gelar perkara, sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada tanggal 29 Mei 2026.

Lodewyk Pusung baru kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Juni 2026, setelah penyidik berhasil memperoleh sekurang-kurangnya empat alat bukti yang sah. Keempat alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, serta dokumen-dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara.

Terkait tudingan Lodewyk yang merasa dikriminalisasi dan adanya rekayasa perkara, Kejagung membantah seluruh dalil tersebut dengan tegas. Seluruh tindakan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sah dan didasarkan pada hasil penyelidikan serta penyidikan yang telah dilakukan.

Kecepatan penanganan perkara, menurut Kejagung, tidak dapat dijadikan alasan maupun dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi rekayasa perkara. Setiap langkah yang diambil penyidik telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada unsur pelanggaran di dalamnya.

Mengenai penggeledahan dan penyitaan yang juga dipersoalkan dalam permohonan praperadilan, Kejagung menilai dalil pemohon tersebut tidak berdasar hukum. Penyidik melaksanakan penggeledahan pada dini hari karena adanya keadaan mendesak guna mengamankan dokumen dan barang bukti yang berkaitan erat dengan perkara.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Rp2,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Pembangunan UPPKB Siantan

Penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 3 Juni 2026 juga dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi berbeda. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari strategi penyidik yang terukur, bertujuan menjaga efektivitas penyidikan serta mencegah adanya komunikasi atau koordinasi antarpihak yang dapat mengakibatkan hilangnya barang bukti.

Seluruh tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik juga telah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga sah secara hukum. Sebagai informasi, Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan ini untuk ketiga kalinya, setelah dua permohonan sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, dalam sidang perdana praperadilan yang digelar pada Jumat (4/9/2026) lalu dengan agenda pembacaan permohonan, Lodewyk Pusung melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, menyatakan bahwa kliennya merasa telah dikriminalisasi secara sewenang-wenang dalam perkara tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli

Berita Terbaru

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agung Ardiyanto,SH.,MH. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Kedisiplinan Pegawai Saat Apel Pagi

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:08 WIB