Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menerima permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 yang berkaitan dengan keterlibatan guru dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (7/9/2026).
Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 sekaligus perkara Nomor 290/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh pemohon terkait persoalan serupa. Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, secara tegas membacakan amar putusan di hadapan sidang terbuka untuk umum.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Keputusan ini menutup harapan para pemohon agar aturan keterlibatan guru dalam pengawasan MBG dimuat secara resmi dalam undang-undang.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi menilai para pemohon tidak menguraikan secara spesifik persoalan konstitusionalitas norma yang dipersoalkan. Uraian yang disampaikan justru lebih banyak membahas hal-hal teknis pelaksanaan program, bukan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
Isi permohonan ternyata banyak memuat pembahasan mengenai jenis kurikulum, beban akademik kognitif kurikulum, kandungan gizi esensial bagi perkembangan otak anak, hingga persoalan teknis penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis. Hal-hal tersebut dinilai bukan ranah pengujian konstitusionalitas undang-undang.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa pemohon juga tidak mampu menunjukkan adanya aturan yang melarang keterlibatan guru dalam pengawasan MBG. “Dan tidak adanya keterlibatan guru dalam pengawasan MBG, serta penghitungan biaya pengawasan untuk guru dalam MBG,” kata Saldi Isra menegaskan alasan penolakan tersebut.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi menilai objek permohonan dan petitum yang diajukan dalam perkara ini bermasalah secara hukum. Salah satu alasannya, penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menjadi sasaran pengujian ternyata telah mengalami perubahan akibat putusan MK dalam perkara lain sebelumnya.
Kondisi tersebut membuat objek yang dipersoalkan sudah tidak relevan lagi untuk diuji. Mahkamah juga menilai tuntutan atau petitum yang diajukan para pemohon tidak lazim dan tidak jelas rumusannya, sehingga tidak memenuhi syarat formal permohonan uji materi.
Sebelumnya, dalam permohonannya, para pemohon pada pokoknya meminta Mahkamah Konstitusi memberikan ruang hukum agar guru dapat dilibatkan secara resmi dalam pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di lingkungan sekolah masing-masing.
Keterlibatan guru tersebut dinilai sangat diperlukan guna memastikan proses penyimpanan, penyaluran, hingga pembagian makanan kepada peserta didik berjalan dengan optimal, higienis, dan sesuai dengan tujuan program untuk meningkatkan gizi anak sekolah.
Para pemohon juga meminta adanya pengaturan tegas mengenai kompensasi atau insentif bagi guru yang menjalankan tugas tambahan tersebut. Dalam usulannya, pemohon mengajukan besaran insentif sebesar Rp2 juta per bulan bagi setiap guru yang ditugaskan mengawasi pelaksanaan MBG.
Alasannya, tugas pengawasan program MBG berpotensi menambah beban kerja guru secara signifikan di luar tugas pokoknya dalam kegiatan pendidikan dan pembelajaran. Tanpa adanya pengaturan yang jelas, keterlibatan guru dikhawatirkan justru membebani tenaga pendidik tanpa jaminan kepastian hak. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







