MK Tolak Uji Materi APBN 2026 Soal Keterlibatan Guru Awasi Program MBG

Senin, 7 September 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Foto: Ist.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menerima permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 yang berkaitan dengan keterlibatan guru dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (7/9/2026).

Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 sekaligus perkara Nomor 290/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh pemohon terkait persoalan serupa. Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, secara tegas membacakan amar putusan di hadapan sidang terbuka untuk umum.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Keputusan ini menutup harapan para pemohon agar aturan keterlibatan guru dalam pengawasan MBG dimuat secara resmi dalam undang-undang.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi menilai para pemohon tidak menguraikan secara spesifik persoalan konstitusionalitas norma yang dipersoalkan. Uraian yang disampaikan justru lebih banyak membahas hal-hal teknis pelaksanaan program, bukan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.

Isi permohonan ternyata banyak memuat pembahasan mengenai jenis kurikulum, beban akademik kognitif kurikulum, kandungan gizi esensial bagi perkembangan otak anak, hingga persoalan teknis penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis. Hal-hal tersebut dinilai bukan ranah pengujian konstitusionalitas undang-undang.

BACA JUGA:  MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa pemohon juga tidak mampu menunjukkan adanya aturan yang melarang keterlibatan guru dalam pengawasan MBG. “Dan tidak adanya keterlibatan guru dalam pengawasan MBG, serta penghitungan biaya pengawasan untuk guru dalam MBG,” kata Saldi Isra menegaskan alasan penolakan tersebut.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menilai objek permohonan dan petitum yang diajukan dalam perkara ini bermasalah secara hukum. Salah satu alasannya, penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menjadi sasaran pengujian ternyata telah mengalami perubahan akibat putusan MK dalam perkara lain sebelumnya.

Kondisi tersebut membuat objek yang dipersoalkan sudah tidak relevan lagi untuk diuji. Mahkamah juga menilai tuntutan atau petitum yang diajukan para pemohon tidak lazim dan tidak jelas rumusannya, sehingga tidak memenuhi syarat formal permohonan uji materi.

BACA JUGA:  Roy Suryo Menang Sebagian, Hakim Kabulkan Ganti Rugi Rp5 Juta dari Rp206 Juta yang Dituntut

Sebelumnya, dalam permohonannya, para pemohon pada pokoknya meminta Mahkamah Konstitusi memberikan ruang hukum agar guru dapat dilibatkan secara resmi dalam pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di lingkungan sekolah masing-masing.

Keterlibatan guru tersebut dinilai sangat diperlukan guna memastikan proses penyimpanan, penyaluran, hingga pembagian makanan kepada peserta didik berjalan dengan optimal, higienis, dan sesuai dengan tujuan program untuk meningkatkan gizi anak sekolah.

Para pemohon juga meminta adanya pengaturan tegas mengenai kompensasi atau insentif bagi guru yang menjalankan tugas tambahan tersebut. Dalam usulannya, pemohon mengajukan besaran insentif sebesar Rp2 juta per bulan bagi setiap guru yang ditugaskan mengawasi pelaksanaan MBG.

Alasannya, tugas pengawasan program MBG berpotensi menambah beban kerja guru secara signifikan di luar tugas pokoknya dalam kegiatan pendidikan dan pembelajaran. Tanpa adanya pengaturan yang jelas, keterlibatan guru dikhawatirkan justru membebani tenaga pendidik tanpa jaminan kepastian hak. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan Anak Haram Konstitusi untuk Gibran
Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami
Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara
Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar
Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar
Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi
Letkol Arman Ditahan, Sewakan Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan Anak Haram Konstitusi untuk Gibran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Berita Terbaru

Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 621 gram yang disembunyikan di dalam sepatu calon penumpang di Bandara Kualanamu, Jumat (9/10/2026). Tersangka SO berhasil melarikan diri, barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Foto: Ist.

Kabupaten Deli Serdang

Diduga Bawa Sabu 621 Gram, Calon Penumpang Kabur di Bandara Kualanamu

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:06 WIB

Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Daryono. Foto: Ist.

Nasional

Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:06 WIB

Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez, beraksi dalam sprint race MotoGP Mandalika 2026 di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, Sabtu (10/10/2026). Marquez berhasil meraih kemenangan setelah menyalip Jorge Martin saat balapan menyisakan lima lap. Foto: Ist.

Olahraga

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:53 WIB

Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, yang resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 23 Januari 2026. Foto: Ist.

Nasional

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:21 WIB